Britana.com | Aceh Tenggara — Mahasiswa, Ahlil Ikhwanta k, mengkritik keras penanganan persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Tenggara. Ia menilai pemerintah daerah lamban, pasif, dan terlalu sibuk membangun panggung pencitraan melalui inspeksi mendadak, sementara petani masih menghadapi ketidakpastian harga dan ketersediaan pupuk.
Ahlil mengatakan, kritik tersebut berangkat dari janji politik Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, yang pernah menyatakan bahwa dalam 100 hari kerja pupuk tidak akan mahal dan tidak akan langka. Janji itu disampaikan Salim Fakhry dalam pidato perdananya setelah dilantik sebagai Bupati Aceh Tenggara pada 16 Februari 2025.
“Janji pupuk 100 hari itu sangat tegas. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan persoalan harga dan kelangkaan pupuk belum benar-benar selesai. Kalau masih ada keluhan petani, kios menjual di atas HET, dan pemerintah baru bergerak setelah masalah viral, maka ini bukan keberhasilan, tetapi kegagalan pengawasan,” ujar Ahlil, Selasa, 26 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ahlil, lemahnya pengawasan terlihat dari masih munculnya dugaan kios menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET. Pada Oktober 2025, media lokal memberitakan harga pupuk urea subsidi di Aceh Tenggara masih dijual di atas HET. Kemudian pada November 2025, KP3 Aceh Tenggara juga disebut akan menindaklanjuti laporan petani terkait pupuk subsidi yang dijual di luar ketentuan.
“Pemerintah daerah seharusnya tidak gagap. Peralihan administrasi distribusi, stok pupuk, jadwal musim tanam, dan kebutuhan petani bukan hal mendadak. Itu semua bisa dipetakan sejak awal. Kalau pemerintah baru sibuk setelah petani menjerit, artinya sistem deteksi dini tidak berjalan,” tegasnya.
Ahlil juga menyoroti tindakan pemerintah yang lebih banyak terlihat dalam bentuk imbauan dan sidak. Pada November 2025, Bupati Aceh Tenggara mengimbau masyarakat melaporkan kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Namun, menurut Ahlil, imbauan tanpa pembenahan sistem dan sanksi tegas tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan.
“Petani tidak butuh foto pejabat di depan gudang pupuk. Petani butuh pupuk sampai ke sawah mereka, tepat waktu dan sesuai HET. Sidak tanpa sanksi hanya menjadi kosmetik politik. Kalau ada kios nakal, tindak. Kalau ada distributor bermain, evaluasi. Kalau ada mafia pupuk, seret ke proses hukum,” ujar Ahlil.
Ia menilai persoalan pupuk tidak boleh dipandang sebagai masalah teknis semata. Bagi petani kecil, pupuk adalah penentu hidup dan mati usaha tani. Keterlambatan pupuk dapat mengganggu musim tanam, menurunkan produktivitas, bahkan memperbesar risiko gagal panen.
“Bungkamnya pemerintah dalam menjelaskan solusi darurat adalah bentuk pengabaian. Pemerintah harus punya skema cepat, seperti buffer stock, pengalihan kuota dari wilayah surplus, dan alternatif pupuk organik bersubsidi sementara. Jangan biarkan petani kecil menanggung risiko karena birokrasi yang lamban,” katanya.
Secara nasional, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Pupuk Indonesia juga telah mencabut izin 21 kios resmi pupuk bersubsidi di Aceh karena terbukti melanggar HET. Fakta ini, kata Ahlil, menunjukkan bahwa pelanggaran distribusi pupuk bukan isu kecil dan harus diawasi serius di daerah.
Ahlil menambahkan, RPJMK Aceh Tenggara 2025–2029 sendiri menempatkan penguatan ketahanan pangan sebagai prioritas pembangunan. Dokumen tersebut memuat rencana peningkatan produktivitas pertanian, penyediaan benih unggul, pengembangan irigasi, jalan usaha tani, gudang hasil pertanian, penguatan koperasi tani, dan sistem pemantauan berbasis data.
“RPJMK bicara ketahanan pangan, tetapi pupuk saja masih bermasalah. Ini kontradiksi besar. Pemerintah tidak boleh menjual narasi pertanian maju, sementara petani masih berhadapan dengan pupuk mahal, langka, dan distribusi yang tidak transparan,” tegasnya.
Ahlil mendesak Pemkab Aceh Tenggara membuka data alokasi pupuk subsidi per kecamatan, daftar kios resmi, realisasi penyaluran, hasil sidak KP3, jumlah pelanggaran, dan sanksi yang sudah dijatuhkan. Menurutnya, transparansi adalah cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa pemerintah benar-benar berpihak kepada petani.
“Selama kebijakan hanya reaktif dan seremonial, krisis pupuk akan terus menjadi ritual tahunan. Pemerintah harus berhenti bermain citra. Petani butuh kepastian, bukan drama. Kalau janji 100 hari tidak mampu dibuktikan, maka pemerintah wajib meminta maaf kepada petani dan segera memperbaiki sistem distribusi pupuk secara total,” tutup Ahlil Ikhwanta K.












































