Huntap, DTH, dan Jadup Tidak Jelas: Mahasiswa Tuding Bupati Aceh Tenggara Gagal Urus Korban Bencana

Redaksi

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 13:11 WIB

50432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britana.com | Aceh Tenggara — Mahasiswa, Abdullah Akbar, menilai penanganan korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tenggara belum berjalan serius, transparan, dan berpihak penuh kepada masyarakat terdampak. Ia menyoroti belum jelasnya realisasi Hunian Tetap atau Huntap, Dana Tunggu Hunian atau DTH, serta Jaminan Hidup atau Jadup bagi korban bencana.

Abdullah mengatakan, bencana hidrometeorologi besar yang melanda Aceh Tenggara pada akhir 2025 sudah berlalu sekitar enam bulan. Namun, menurutnya, sebagian masyarakat terdampak masih bertanya-tanya soal kepastian tempat tinggal layak dan bantuan pemulihan kehidupan.

“Tanah sudah kering, brondolan kayu sudah hilang, tetapi hunian layak untuk korban belum juga jelas. Ini bukan sekadar keterlambatan teknis, ini menunjukkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan korban bencana benar-benar pulih,” ujar Abdullah, Senin, 25 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara nasional dan provinsi, pemerintah memang telah menyiapkan skema pembangunan Huntap bagi korban bencana. Data Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh menyebut terdapat 108 titik lokasi yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota dengan total usulan 17.541 unit rumah bagi kepala keluarga terdampak di Aceh. Dari jumlah itu, 71 lokasi atau sekitar 65 persen dinyatakan berstatus siap bangun per 14 April 2026.

Namun, Abdullah mengingatkan bahwa angka 17.541 unit tersebut merupakan data keseluruhan usulan Huntap di Aceh, bukan khusus Aceh Tenggara. Karena itu, ia meminta Pemkab Aceh Tenggara membuka data khusus daerahnya secara rinci.

“Jangan sampai pemerintah bicara angka besar di tingkat Aceh, tetapi masyarakat Aceh Tenggara tidak tahu berapa sebenarnya kuota mereka, di mana lokasinya, siapa penerimanya, dan kapan rumah itu dibangun. Korban bencana tidak bisa hidup dari angka global. Mereka butuh kepastian,” tegasnya.

Abdullah juga menyoroti Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per KK per bulan bagi korban yang tidak tinggal di hunian sementara. Kepala BNPB sebelumnya menyampaikan DTH diberikan kepada warga terdampak yang tidak tinggal di huntara, tetapi tinggal di rumah kerabat atau mengontrak, dan disalurkan langsung melalui rekening bank pemerintah.

Namun, menurut Abdullah, persoalan muncul ketika data penerima di Aceh Tenggara tidak terbuka kepada publik. Ia menilai ketidakjelasan data penerima DTH berpotensi menimbulkan kecurigaan, ketidakadilan, dan kecemburuan sosial antarwarga terdampak.

“Kalau DTH memang hak korban, buka datanya. Siapa penerima, dari desa mana, berapa jumlah KK, kapan disalurkan, dan siapa yang belum menerima. Jangan biarkan korban bencana menunggu dalam ketidakpastian hanya karena pemerintah daerah lamban mengurus data,” katanya.

Ketidakjelasan bantuan itu, lanjut Abdullah, terbukti memunculkan keresahan publik. Pada 15 Mei 2026, warga korban banjir Aceh Tenggara mendatangi Pendopo Bupati untuk menagih kejelasan bantuan pascabencana, mulai dari Huntap, Jadup, DTH, hingga bantuan stimulan ekonomi. Dalam laporan itu, warga juga mempertanyakan DTH yang disebut belum jelas bagi sebagian korban, sementara Jadup Rp15 ribu per jiwa per hari selama enam bulan disebut belum diterima.

“Ketika korban bencana sampai datang ke Pendopo Bupati, itu artinya komunikasi pemerintah gagal. Kalau informasi jelas, data terbuka, dan jadwal bantuan pasti, masyarakat tidak perlu turun langsung menagih haknya,” ujar Abdullah.

Ia menilai Pemkab Aceh Tenggara tidak boleh hanya menyalahkan proses verifikasi, administrasi, atau koordinasi dengan BNPB. Menurutnya, pemerintah daerah justru menjadi pihak paling penting dalam memastikan pendataan korban, validasi lahan Huntap, dan penyaluran bantuan berjalan cepat serta tepat sasaran.

Dalam RPJMD Aceh Tenggara 2025–2029, pemerintah sendiri menempatkan mitigasi bencana, sistem peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi sebagai bagian dari arah kebijakan daerah. Dokumen itu juga mengakui perlunya penguatan infrastruktur pengelolaan bencana dan ketahanan bencana.

“Kalau RPJMD sudah bicara rehabilitasi dan rekonstruksi, maka realisasinya harus terlihat pada korban. Jangan kuat di dokumen, tetapi lemah di lapangan. Jangan sibuk pencitraan di media sosial, sementara warga terdampak masih menunggu rumah, DTH, dan Jadup,” tegasnya.

Abdullah mendesak Pemkab Aceh Tenggara segera mempublikasikan data penerima Huntap, DTH, dan Jadup secara terbuka dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Pemerintah juga diminta menjelaskan progres verifikasi lahan, jadwal pembangunan Huntap, jumlah korban yang sudah menerima bantuan, dan kendala yang masih menghambat realisasi.

“Bencana sudah enam bulan berlalu. Pemerintah harus berhenti memberi jawaban kabur. Korban tidak butuh janji, tidak butuh foto kegiatan, dan tidak butuh pencitraan. Korban butuh rumah layak, bantuan hidup, dan kepastian masa depan,” tutup Abdullah Akbar.

Berita Terkait

Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah
Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:46 WIB

Tebing Tinggi Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Bersama Jajaran Sosialisasi dan Pengarahan Langsung ke WBP Blok CD

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:17 WIB

EGM Pelindo Regional 1 Belawan Yusrizal Sebut Penyesuaian Penting Tingkatkan Kualitas Efektivitas Pelayanan Pastikan Transisi Lancar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Dukungan Penerapan Pemindai Peti Kemas Hi-Co Scan di Terminal A dan B BNCT Patungan Pelindo DP World Sosialisasi 20 Oktober 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Dipimpin Kalapas Bahtiar Sembiring Evaluasi Tugas Tingkatkan Kedisiplinan Perkuat Pemahaman Tugas Fungsi Tanggung Jawab Petugas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Berita Terbaru