Britana.com | Banda Aceh — Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam HIMAPAS menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Aceh atas dugaan masih beroperasinya PT Ensem Lestari di Aceh Singkil, meskipun sertifikat standar perusahaan tersebut telah dicabut.
Kritik itu disampaikan melalui aksi penyampaian aspirasi di sejumlah titik strategis, mulai dari Kantor Gubernur Aceh, Kantor DPRA, Flyover Jelingke, Flyover Masjid Oman, dan beberapa lokasi lainnya. Pada hari senin (25/05/2026).
Wakil Ketua HIMAPAS, Mullyadi Manik, menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan pemantik dari gerakan yang lebih besar. Menurutnya, rencana demonstrasi yang sebelumnya akan digelar terpaksa ditunda karena sejumlah pemangku kebijakan sedang berada di luar daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi ini adalah wujud kekecewaan kami sebagai pemuda dan mahasiswa terhadap Pemerintah Aceh. Sampai hari ini, kami melihat PT Ensem Lestari yang izin operasinya sudah dicabut, namun diduga masih tetap beroperasi,” kata Mullyadi.
Berdasarkan informasi yang beredar, pencabutan Sertifikat Standar PT Ensem Lestari tertuang dalam dokumen sanksi administratif Nomor SNK-202603311156532593361. Perusahaan tersebut disebut bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Keputusan pencabutan ditetapkan pada 31 Maret 2026 oleh DPMPTSP Aceh atas nama Gubernur Aceh.
Dalam amar keputusan tersebut, pelaku usaha yang dikenai sanksi pencabutan wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Namun, sejumlah pemberitaan menyebut aktivitas PT Ensem Lestari masih diduga berjalan di lapangan setelah izin tersebut dicabut.
Sebagai mahasiswa, saya menilai kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ini adalah ujian terhadap keberanian Pemerintah Aceh dalam menegakkan hukum. Ketika izin sudah dicabut tetapi perusahaan masih diduga beroperasi, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?
Pemerintah Aceh tidak boleh hanya garang di atas kertas, tetapi lumpuh di lapangan. Jika keputusan pencabutan tidak diikuti penyegelan, penghentian aktivitas, dan pengawasan ketat, maka sanksi administratif hanya menjadi dokumen kosong tanpa wibawa.
“Kami menduga Pemerintah Aceh abai terhadap Aceh Singkil. Pemerintah seolah membiarkan oligarki bersarang di Bumi Syekh Abdurrauf Tanoh Metuah. Ini bukan hanya penghinaan terhadap hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat Aceh Singkil,” tegasnya.
HIMAPAS juga menilai lemahnya pengawasan terhadap PT Ensem Lestari memperlihatkan adanya ketimpangan perlakuan hukum. Rakyat kecil mudah ditekan ketika melanggar aturan, tetapi perusahaan besar yang diduga melawan keputusan pemerintah justru terlihat bebas bergerak.
Karena itu, HIMAPAS mendesak Pemerintah Aceh, DPRA, DPMPTSP Aceh, DLHK Aceh, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, menghentikan seluruh aktivitas PT Ensem Lestari, dan membuka kepada publik siapa pihak yang membiarkan perusahaan tersebut tetap berjalan.
“Kami mengajak seluruh pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Aceh Singkil untuk sadar. Tanah dan lingkungan kita tidak boleh menjadi ladang kekuasaan oligarki yang kebal hukum. Jika pemerintah terus diam, maka rakyat berhak bergerak lebih keras,” tutup Mullyadi.












































