Britananews.com|Aceh Timur – Aktivitas diduga galian C pasir sungai menggunakan mesin sedot di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan bibir sungai serta jalan yang dilalui mobil colt diesel dan dump truk pengangkut pasir dipenuhi debu, sehingga mengganggu kenyamanan warga, Rabu (20/5/2026).
Warga berharap pemerintah dan dinas terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan pasir tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas kendaraan pengangkut material juga dinilai membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar akibat debu yang beterbangan setiap hari.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penyedotan pasir sungai menggunakan mesin berlangsung hampir setiap hari. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan terjadinya abrasi sungai dan kerusakan lingkungan yang lebih parah apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta instansi pertambangan untuk mengecek legalitas usaha galian C tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, warga mendesak agar aktivitas dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, Kementerian ESDM menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Aktivitas tambang yang merusak lingkungan juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian C maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan pasir sungai tersebut
(Tim)












































