
GAYO LUES — Sengketa tanah di Kampung Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, kembali menjadi sorotan setelah permohonan pembatalan hasil musyawarah kampung dan pelaksanaan musyawarah ulang yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Pro Rakyat disebut belum mendapat tindak lanjut sebagaimana dimohonkan.
Berdasarkan surat LBH Mitra Pro Rakyat Nomor 42/LBH-MPR/IX/2026 tertanggal 22 September 2026, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Pro Rakyat melalui Abdul Rahman Nasution, S.H., bertindak sebagai kuasa hukum Saripudin dan menyampaikan permohonan kepada Pj. Pengulu Kampung Lempuh agar hasil musyawarah tanggal 4 Oktober 2025 mengenai sengketa tanah dibatalkan serta dilakukan musyawarah ulang.
Dalam surat tersebut, objek yang dipersoalkan berkaitan dengan tanah dan kolam ikan di kawasan Bu’ Aih Sejuk. Pihak pemohon menerangkan bahwa orang tuanya, almarhum Sahli bin Samin dan almarhumah Siti Hawa binti Duke, semasa hidup menguasai dan mengusahakan tanah perkebunan dan kolam ikan seluas kurang lebih empat hektare. Setelah keduanya meninggal dunia, menurut surat LBH, penguasaan tanah diteruskan oleh Saripudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan kemudian mencuat setelah Ramayani disebut menunjukkan Surat Keterangan Ahli Waris dan mengklaim tanah serta kolam seluas kurang lebih 1,5 hektare di lokasi tersebut.
Dalam dokumen LBH disebutkan bahwa pada 4 Oktober 2025, Pj. Pengulu Kampung Lempuh mengeluarkan hasil musyawarah yang antara lain menyatakan tanah yang disebut berasal dari warisan almarhum Salim bin Duke sebagaimana tercantum dalam surat ahli waris sah menjadi milik Ramayani.
LBH Persoalkan Dasar Surat Ahli Waris
LBH Mitra Pro Rakyat kemudian menyampaikan sejumlah keberatan terhadap hasil musyawarah tersebut. Salah satu yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai status Salim bin Duke sebagai anak angkat Kakek Satu bin Bantan.
Dalam suratnya, LBH juga mengemukakan keterangan sejumlah saksi yang menurut mereka menyatakan bahwa Kakek Satu bin Bantan semasa hidup tidak pernah mengangkat atau memelihara Salim bin Duke sebagai anak.
LBH turut mempertanyakan dasar penguasaan objek tanah yang disengketakan. Keterangan tersebut merupakan dalil dan keberatan pihak pemohon yang masih memerlukan pengujian bersama keterangan serta dokumen dari pihak lainnya.
Tak berhenti di sana, LBH Mitra Pro Rakyat sebagai kuasa hukum Saripudin, Abdul Rahman Nasution, S.H., turut mempersoalkan keabsahan beberapa unsur dalam Surat Keterangan Ahli Waris.
Mereka antara lain mempertanyakan penggunaan materai dan perbedaan bentuk stempel yang tercantum dalam surat tersebut.
LBH menyebut adanya dugaan rekayasa atau pemalsuan. Namun, tudingan tersebut merupakan dugaan dari pihak pemohon dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa pemeriksaan pihak berwenang atau putusan pengadilan.
Proses Musyawarah Adat kampung Lempuh Juga Dipersoalkan
Selain dokumen ahli waris, proses musyawarah Adat Kampung Lempuh menjadi salah satu pokok keberatan.
Abdul Rahman Nasution, S.H. menilai proses tersebut tidak memberikan kesempatan yang seimbang kepada Saripudin untuk menghadirkan saksi dan menyampaikan argumentasi mengenai status tanah. Dalam suratnya, LBH juga mempertanyakan tidak adanya tanda tangan para pihak yang bersengketa dalam surat keputusan musyawarah tersebut.
Atas sejumlah keberatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Pro Rakyat sebagai kuasa hukum Saripudin, Abdul Rahman Nasution, S.H., secara tertulis meminta Pj. Pengulu Kampung Lempuh membatalkan hasil musyawarah sebelumnya dan mengadakan musyawarah ulang dengan memanggil kedua belah pihak serta memberikan kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi dan membuktikan dalil masing-masing.
Bahkan, surat tersebut secara spesifik mengusulkan musyawarah Adat ulang agar dilaksanakan pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Kampung Lempuh. Surat itu juga ditembuskan kepada Mukim Kampung Lempuh, Camat Kecamatan Blangkejeren, serta anggota Dewan Perwakilan Kabupaten Gayo Lues.
Permintaan Musyawarah Adat ulang Disebut Tidak Dikabulkan Pengulu
Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pemohon/LBH, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak Pemerintah Kampung Lempuh dan musyawarah Adat ulang sebagaimana dimohonkan tidak terlaksana.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan pemerintah kampung Lempuh tidak memenuhi permintaan musyawarah ulang, terlebih Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Pro Rakyat dalam suratnya telah menguraikan sejumlah keberatan terhadap proses dan dasar dokumen yang digunakan dalam musyawarah sebelumnya.
Sampai informasi ini disusun, dokumen yang diperoleh baru menunjukkan adanya permohonan tertulis dari LBH Mitra Pro Rakyat. Belum terdapat dalam dokumen yang diberikan kepada redaksi surat jawaban resmi dari Pj. Pengulu Kampung Lempuh yang menjelaskan alasan menerima, menolak, atau tidak menindaklanjuti permohonan tersebut.
Karena itu, salah satu hal penting yang masih perlu ditelusuri adalah apakah Pemerintah Kampung Lempuh telah memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis kepada LBH atau Saripudin, serta apa dasar yang digunakan apabila permohonan musyawarah ulang tersebut memang tidak dikabulkan.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Dalam prinsip keberimbangan pemberitaan, keterangan dari Pj. Pengulu Kampung Lempuh, Ramayani, aparatur kampung, serta pihak-pihak yang terlibat dalam musyawarah 4 Oktober 2025 diperlukan untuk menguji keberatan yang disampaikan LBH.
Khusus mengenai dugaan ketidaksesuaian surat ahli waris, materai, maupun stempel, diperlukan pula pemeriksaan terhadap dokumen asli dan keterangan instansi atau pihak yang berwenang. Dengan demikian, klaim salah satu pihak tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pemalsuan atau pelanggaran hukum.
Sengketa ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut siapa yang menguasai tanah, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi proses penyelesaian sengketa di tingkat kampung, kesempatan yang setara bagi para pihak untuk didengar, serta kejelasan dasar dokumen yang digunakan dalam mengambil keputusan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pj. Pengulu Kampung Lempuh, Ramayani, aparatur Kampung Lempuh, maupun pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat disajikan secara berimbang dan terang kepada publik.
Berikut isi surat dari LBH Mitra Pro Rakyat:




[TIM INVESTIGASI/REDAKSI]












































