Rp120 Juta Dana Tambahan Desa Lawe Bekung Tampahan Dipertanyakan: Masuk Pos Anggaran Mana dan Direalisasikan untuk Apa.

HARTONO PINIM

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 23:26 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, ACEH TENGGARA – 23 September 2026 | BritanaNews.com —

Sorotan terhadap pengelolaan keuangan Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali mencuat. Kali ini, LSM TIPIKOR mempertanyakan keberadaan dan penggunaan dana tambahan sekitar Rp120 juta yang disebut berkaitan dengan anggaran tahun 2024.

Pertanyaan utamanya sederhana: Rp120 juta tersebut tercatat pada pos anggaran apa,  berasal dari sumber dana mana, serta direalisasikan untuk kegiatan apa.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jufriadi dari LSM TIPIKOR meminta Pemerintah Desa Lawe Bekung Tampahan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, apabila dana tersebut memang tercatat dalam dokumen resmi desa, seharusnya masyarakat dapat mengetahui dasar penganggaran hingga realisasinya.

Yang kami pertanyakan bukan sekadar ada atau tidaknya uang Rp120 juta. Kami ingin tahu dana itu masuk pada pos anggaran yang mana, sumbernya dari mana, kegiatan apa yang dibiayai, kapan direalisasikan, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Jufriadi.

Menurut Jufriadi, penelusuran tersebut penting untuk memastikan adanya kesesuaian antara APBDes, perubahan APBDes apabila ada, dokumen pelaksanaan kegiatan, serta laporan realisasi anggaran.

Ia juga meminta pihak Kecamatan Badar menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa, khususnya apabila terdapat anggaran tambahan yang belum dipahami masyarakat.

Kalau memang Rp120 juta itu merupakan bagian dari anggaran desa, tentu harus ada dasar dokumennya.

Masyarakat berhak mengetahui masuk ke bidang apa, kegiatan apa, berapa yang direalisasikan, dan apa hasil kegiatannya, katanya.

Bukan Sekadar Angka, Tetapi Harus Ada Jejak Anggaran

Sorotan LSM TIPIKOR tersebut juga menitikberatkan pada pentingnya jejak administrasi dan fisik penggunaan anggaran.

Artinya, apabila dana tersebut disebut untuk pembangunan atau kegiatan tertentu, perlu dapat ditunjukkan dokumen perencanaan, besaran anggaran, pelaksana kegiatan, bukti pembayaran, serta hasil kegiatan di lapangan.

Apabila dana tersebut digunakan untuk kegiatan nonfisik, masyarakat juga perlu mengetahui bentuk kegiatan, penerima manfaat, jumlah penerima, serta bukti pertanggungjawabannya.

Jufriadi menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sebelum mendapatkan dokumen dan penjelasan dari pihak terkait.

“Kami tidak menuduh.Justru karena itu kami meminta klarifikasi dan dokumen. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu mudah untuk dijelaskan kepada masyarakat,tegasnya.

Camat Badar Diminta Turut Mengawasi

Dalam persoalan tersebut, Camat Badar juga diminta tidak hanya menunggu munculnya persoalan, tetapi memastikan informasi mengenai pengelolaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka kepada masyarakat.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: dari mana angka Rp120 juta tersebut berasal, apakah tercantum dalam APBDes 2024 atau perubahan APBDes, masuk pada bidang dan kegiatan apa, serta berapa nilai yang benar-benar telah direalisasikan?

Hingga berita ini diterbitkan, Pj. Pengulu Lawe Bekung Tampahan dan Camat Badar belum memberikan keterangan terkait asal-usul, pos anggaran, peruntukan, serta realisasi dana tambahan sekitar Rp120 juta tersebut.

tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pj. Pengulu Lawe Bekung Tampahan,

Pemerintah Kecamatan Badar, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung mengenai anggaran tersebut.

Hartono Pinim

Berita Terkait

Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah
Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:46 WIB

Tebing Tinggi Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Bersama Jajaran Sosialisasi dan Pengarahan Langsung ke WBP Blok CD

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:17 WIB

EGM Pelindo Regional 1 Belawan Yusrizal Sebut Penyesuaian Penting Tingkatkan Kualitas Efektivitas Pelayanan Pastikan Transisi Lancar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Dukungan Penerapan Pemindai Peti Kemas Hi-Co Scan di Terminal A dan B BNCT Patungan Pelindo DP World Sosialisasi 20 Oktober 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Dipimpin Kalapas Bahtiar Sembiring Evaluasi Tugas Tingkatkan Kedisiplinan Perkuat Pemahaman Tugas Fungsi Tanggung Jawab Petugas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Berita Terbaru