Blangkejeren|Britana News – Medan pegunungan yang sulit dijangkau tidak menghalangi tim gabungan Polres Gayo Lues melakukan penyisiran kawasan yang diduga menjadi lokasi penanaman ganja di Kecamatan Pining. Dalam operasi yang berlangsung selama empat hari, petugas menemukan sekitar 53 ribu batang tanaman ganja dengan luas areal sekitar 26,5 hektare.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Seulawah 2026 dan dipimpin langsung Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K. Sasaran operasi berada di kawasan pegunungan Desa Ekan dan Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Tim berangkat dari Desa Ekan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Kapolres dalam kegiatan itu didampingi Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., Kasat Intelkam AKP Jun Andri Saputra, S.H., Kasatreskrim IPTU Hery Haryanto, S.H., Kasi Propam IPDA Afifuddin, Paursubbagdalpers Bag SDM IPDA Muhammad Rizal, S.H., sejumlah personel serta enam warga Desa Ekan.
Jarak dan kondisi medan membuat perjalanan menuju lokasi membutuhkan waktu panjang. Tim harus berjalan kaki melewati kawasan pegunungan selama sekitar 10 jam dan tiba sekitar pukul 21.30 WIB.
Penyisiran kemudian dilanjutkan pada hari berikutnya. Petugas menemukan sejumlah titik ladang yang ditanami ganja. Tanaman yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.
Pada hari ketiga, penyisiran diperluas ke sejumlah titik lain. Dari kegiatan tersebut, polisi menemukan beberapa pondok yang diduga digunakan sebagai tempat beraktivitas dan beristirahat. Selain itu, terdapat peralatan dan bahan makanan di sekitar lokasi.
Temuan lainnya berupa tiga unit alat pres yang diduga digunakan untuk kebutuhan pengemasan ganja. Petugas juga menemukan ganja kering yang berdasarkan keterangan kepolisian berada di beberapa lokasi dengan total sekitar 180 kilogram.
Rinciannya, ganja kering tersebut ditemukan sekitar 50 kilogram di satu lokasi, sekitar 100 kilogram di lokasi lainnya dan sekitar 30 kilogram di titik berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri mengatakan akses menuju kawasan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi personel. Jarak tempuh yang panjang membuat proses penyisiran harus dilakukan dengan persiapan dan ketahanan fisik yang memadai.
Dari hasil penyisiran, luas keseluruhan ladang yang ditemukan diperkirakan mencapai 26,5 hektare. Jumlah tanaman yang ditemukan diperkirakan sekitar 53 ribu batang.
Untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, 10 batang tanaman diamankan sebagai barang bukti ke Mapolres Gayo Lues. Tanaman lainnya dimusnahkan di lokasi.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di wilayah permukiman, tetapi juga menyasar kawasan yang berdasarkan hasil pemetaan dan penyisiran diduga menjadi lokasi penanaman ganja.
Ia mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Menurut kepolisian, keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk mempercepat deteksi terhadap lokasi penanaman maupun peredaran narkotika, terutama di wilayah yang secara geografis sulit dijangkau.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengambil bagian dalam penanaman, penyimpanan maupun peredaran narkotika dan menyerahkan penanganan informasi tersebut kepada aparat yang berwenang.
Ganja termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi tersebut mengatur antara lain aspek pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Dalam penyajian berita hukum, fakta mengenai temuan, tindakan kepolisian dan barang bukti perlu dipisahkan dari kesimpulan mengenai kesalahan seseorang. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah serta menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. [Ibrahim]