Ternak Masuk Jalur KA, KAI Sumut Ingatkan Risiko Keselamatan hingga Kerugian Pemilik

ERLANGGA HENDRI SURYA

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:38 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

19/09/2026

BERITANEWS.COM-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengingatkan masyarakat untuk tidak menggembalakan atau membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di sekitar jalur kereta api. Keberadaan ternak di jalur rel tidak hanya mengganggu perjalanan kereta, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, petugas, dan masyarakat, serta memicu kerugian materi bagi pemilik ternak.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa kesadaran warga dalam menjaga hewan ternaknya sangat krusial untuk mencegah terjadinya kecelakaan di lintasan kereta api.

“KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak menggembalakan atau membiarkan ternak berkeliaran di sekitar jalur kereta api. Menjaga ternak tetap berada di lokasi yang aman bukan hanya membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga melindungi masyarakat dan mencegah pemilik ternak mengalami kerugian,” ujar Anwar.

Berdasarkan data KAI Divre I Sumatera Utara, dalam periode lima tahun terakhir sejak 2022 hingga 2026, tercatat sebanyak 238 ekor sapi mati akibat terlibat insiden tertemper kereta api. Khusus untuk periode Januari hingga September 2026 saja, angka kejadian mencatatkan sebanyak 49 ekor sapi mati di jalur KA.

KAI menilai keberadaan hewan ternak di jalur rel sebagai permasalahan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Masinis memiliki keterbatasan dalam melakukan pengereman secara mendadak saat terdapat objek yang muncul tiba-tiba di jalur, mengingat kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sesuai dengan bobot muatan dan kecepatan jalannya. Oleh karena itu, langkah pencegahan agar ternak tidak memasuki ruang jalur rel menjadi hal yang sangat penting.

Anwar juga mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di sekitar lintasan rel telah diatur secara tegas dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun.

Bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut hingga menyebabkan kecelakaan, luka berat, maupun kematian, diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199. Pelanggar terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000,-.

“KAI mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga yang tinggal di sekitar jalur kereta api, untuk bersama-sama menjaga ruang bebas jalur KA dengan memastikan tidak ada aktivitas maupun hewan ternak yang dapat mengganggu perjalanan kereta api,” tutup Anwar.

(***)

Berita Terkait

Persiapan Fokus Koordinasi Teknis Penataan Lokasi Pengecekan Sarana Prasarana Pastikan Pelayanan Tertib Lancar Optimal
Sukses Digelar, Pelantikan LBH Pemuda Pujakesuma Sumatera Pererat Solidaritas Antar-Ormas di Medan
Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik
EGM Pelindo Regional 1 Belawan Yusrizal Sebut Penyesuaian Penting Tingkatkan Kualitas Efektivitas Pelayanan Pastikan Transisi Lancar
Dukungan Penerapan Pemindai Peti Kemas Hi-Co Scan di Terminal A dan B BNCT Patungan Pelindo DP World Sosialisasi 20 Oktober 2026
Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air
Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya
Dipimpin Kalapas Bahtiar Sembiring Evaluasi Tugas Tingkatkan Kedisiplinan Perkuat Pemahaman Tugas Fungsi Tanggung Jawab Petugas

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru