Polres Aceh Tenggara Tegas Tertibkan Knalpot Brong, Barang Bukti Hasil Razia Dimusnahkan

HARTONO PINIM

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 14:59 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Aceh Tenggara — BritanaNews.com, 17 September 2026

Polres Aceh Tenggara menunjukkan langkah tegas dalam menertibkan penggunaan knalpot brong yang menimbulkan suara bising dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti knalpot hasil kegiatan razia jajaran kepolisian tersebut dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penertiban kendaraan yang dilakukan personel kepolisian di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Knalpot brong yang digunakan pada kendaraan bermotor menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan penertiban lalu lintas karena suara yang dihasilkan dapat mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat di lingkungan sekitar.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, jajaran Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Dewik Purnomo, S.I.K., memberikan arahan kepada jajaran agar setiap kegiatan penertiban maupun penanganan barang hasil razia dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti knalpot brong yang dimusnahkan sebelumnya telah diamankan petugas melalui kegiatan razia yang dilaksanakan di sejumlah wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Bukan Sekadar Penertiban

Pemusnahan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penertiban tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan di jalan. Barang yang telah diamankan selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi bentuk perhatian kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

Suara knalpot yang keras, terutama ketika kendaraan melintas di kawasan permukiman, pusat kota, maupun lingkungan masyarakat pada waktu tertentu, dapat mengganggu ketenangan warga.

Karena itu, penggunaan perlengkapan kendaraan yang sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib.

Polisi Diminta Konsisten

Penertiban terhadap knalpot brong diharapkan tidak hanya dilakukan sesaat, tetapi dilaksanakan secara konsisten sesuai aturan dan menyasar pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.

Pengendara tidak hanya dituntut memiliki kelengkapan administrasi kendaraan, tetapi juga menggunakan perlengkapan kendaraan yang memenuhi ketentuan.

Kepolisian diharapkan terus mengedepankan pendekatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pengendara muda, agar memahami dampak penggunaan knalpot yang menghasilkan suara berlebihan.

Di sisi lain, tindakan penertiban tetap diperlukan apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, upaya menjaga ketertiban tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga memiliki kepastian dalam pelaksanaannya sesuai hukum.

Jumlah Barang Bukti Masih Menunggu Keterangan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai jumlah keseluruhan knalpot brong yang dimusnahkan, jumlah hasil razia, lokasi penertiban, serta mekanisme pemusnahan barang bukti tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Keterangan resmi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diketahui secara jelas, termasuk jumlah kendaraan yang ditertibkan dan asal barang bukti dari kegiatan razia yang telah dilakukan.

BritanaNews.com tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan serta tidak akan mencantumkan angka maupun informasi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi.

 

Masyarakat Diharapkan Tidak Abaikan Aturan

Dengan adanya kegiatan pemusnahan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menggunakan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan knalpot standar dan perlengkapan kendaraan yang memenuhi aturan merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan bersama serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

Kepolisian mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan dan menghindari penggunaan kendaraan yang dapat mengganggu masyarakat.

 

Hartono Pinim

Kabiro BritanaNews.com Aceh Tenggara

Berita Terkait

Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah
Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:46 WIB

Tebing Tinggi Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Bersama Jajaran Sosialisasi dan Pengarahan Langsung ke WBP Blok CD

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:17 WIB

EGM Pelindo Regional 1 Belawan Yusrizal Sebut Penyesuaian Penting Tingkatkan Kualitas Efektivitas Pelayanan Pastikan Transisi Lancar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Dukungan Penerapan Pemindai Peti Kemas Hi-Co Scan di Terminal A dan B BNCT Patungan Pelindo DP World Sosialisasi 20 Oktober 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Dipimpin Kalapas Bahtiar Sembiring Evaluasi Tugas Tingkatkan Kedisiplinan Perkuat Pemahaman Tugas Fungsi Tanggung Jawab Petugas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Berita Terbaru