
Kutacane, Aceh Tenggara — BritanaNews.com, 17 September 2026
Polres Aceh Tenggara menunjukkan langkah tegas dalam menertibkan penggunaan knalpot brong yang menimbulkan suara bising dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti knalpot hasil kegiatan razia jajaran kepolisian tersebut dimusnahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penertiban kendaraan yang dilakukan personel kepolisian di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Knalpot brong yang digunakan pada kendaraan bermotor menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan penertiban lalu lintas karena suara yang dihasilkan dapat mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat di lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, jajaran Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Dewik Purnomo, S.I.K., memberikan arahan kepada jajaran agar setiap kegiatan penertiban maupun penanganan barang hasil razia dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti knalpot brong yang dimusnahkan sebelumnya telah diamankan petugas melalui kegiatan razia yang dilaksanakan di sejumlah wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Bukan Sekadar Penertiban
Pemusnahan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penertiban tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan di jalan. Barang yang telah diamankan selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bentuk perhatian kepolisian terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
Suara knalpot yang keras, terutama ketika kendaraan melintas di kawasan permukiman, pusat kota, maupun lingkungan masyarakat pada waktu tertentu, dapat mengganggu ketenangan warga.
Karena itu, penggunaan perlengkapan kendaraan yang sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib.
Polisi Diminta Konsisten
Penertiban terhadap knalpot brong diharapkan tidak hanya dilakukan sesaat, tetapi dilaksanakan secara konsisten sesuai aturan dan menyasar pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Pengendara tidak hanya dituntut memiliki kelengkapan administrasi kendaraan, tetapi juga menggunakan perlengkapan kendaraan yang memenuhi ketentuan.
Kepolisian diharapkan terus mengedepankan pendekatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pengendara muda, agar memahami dampak penggunaan knalpot yang menghasilkan suara berlebihan.
Di sisi lain, tindakan penertiban tetap diperlukan apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, upaya menjaga ketertiban tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga memiliki kepastian dalam pelaksanaannya sesuai hukum.
Jumlah Barang Bukti Masih Menunggu Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai jumlah keseluruhan knalpot brong yang dimusnahkan, jumlah hasil razia, lokasi penertiban, serta mekanisme pemusnahan barang bukti tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Keterangan resmi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat diketahui secara jelas, termasuk jumlah kendaraan yang ditertibkan dan asal barang bukti dari kegiatan razia yang telah dilakukan.
BritanaNews.com tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan serta tidak akan mencantumkan angka maupun informasi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi.
Masyarakat Diharapkan Tidak Abaikan Aturan
Dengan adanya kegiatan pemusnahan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menggunakan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan knalpot standar dan perlengkapan kendaraan yang memenuhi aturan merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan bersama serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.
Kepolisian mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan dan menghindari penggunaan kendaraan yang dapat mengganggu masyarakat.
Hartono Pinim
Kabiro BritanaNews.com Aceh Tenggara












































