Pengembangan Kasus Narkotika di Kampung Jawa, Dua Pria Diamankan dan 1,65 Gram Barang Diduga Sabu Disita

BAIM BAIM

- Redaksi

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

50574 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren | Britana News — Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan dua pria dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penggeledahan di sebuah rumah, petugas menemukan tiga paket yang menurut keterangan kepolisian diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,65 gram.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial SO (35), warga Desa Kampung Jawa, dan FR (26), warga Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren. Keduanya dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah barang yang diamankan dari lokasi.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya sedang ditangani oleh aparat kepolisian. Personel Satintelkam bersama Satresnarkoba Polres Gayo Lues kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Desa Kampung Jawa yang disebut berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues AKP Kabri, S.H., M.M., membenarkan adanya tindakan tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, personel gabungan mendatangi rumah tersebut sebagai bagian dari proses pengembangan penyelidikan perkara dugaan narkotika.
Situasi di lokasi sempat diwarnai upaya melarikan diri oleh dua pria yang menurut keterangan polisi berada di sekitar rumah.

Kedua pria tersebut disebut melompat ke bagian atas seng rumah dan berhasil meloloskan diri. Hingga berita ini disusun, kepolisian belum menyampaikan identitas kedua pria yang disebut melarikan diri tersebut.

Di dalam rumah, petugas kemudian menemukan dua pria lainnya. Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan terkait keberadaan barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan.

Salah satu dari dua pria yang diamankan, yakni SO, disebut kepolisian masuk dalam target operasi dalam Operasi Antik Seulawah 2026. Namun, status sebagai target operasi maupun tindakan pengamanan tidak dapat dengan sendirinya dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan peran dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta proses hukum berikutnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai saksi, petugas menemukan tiga paket yang disebut sebagai narkotika jenis sabu. Ketiga paket tersebut dikemas menggunakan plastik putih dan memiliki berat keseluruhan 1,65 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah benda lain dari lokasi. Barang tersebut antara lain satu timbangan digital, satu alat hisap atau bong, satu bungkus plastik klip bening, satu dompet, satu gunting, empat kaca pirex, satu telepon seluler merek Infinix berwarna hitam serta satu telepon seluler Samsung berwarna hitam.

Seluruh barang tersebut dibawa dan diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mengetahui hubungan antara orang-orang yang diamankan dengan barang yang ditemukan serta menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Kepolisian belum membeberkan secara lengkap asal barang yang ditemukan maupun bagaimana hubungan masing-masing orang yang berada di rumah tersebut dengan barang bukti. Karena itu, informasi mengenai kepemilikan, penguasaan, penggunaan ataupun dugaan peredaran barang tersebut masih merupakan bagian dari materi penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyatakan penanganan perkara masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan apabila hal itu ditemukan berdasarkan hasil penyidikan.

Langkah pengembangan menjadi penting dalam perkara narkotika karena penanganan tidak hanya berhenti pada ditemukannya barang yang diduga narkotika. Penyidik juga memiliki kewajiban untuk memastikan hubungan antara barang bukti, tempat kejadian, orang yang diperiksa, serta dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Temuan berupa timbangan digital, plastik klip, kaca pirex dan alat hisap turut menjadi bagian dari barang yang diamankan. Namun, keberadaan barang-barang tersebut di suatu lokasi tidak serta-merta membuktikan siapa pemiliknya atau siapa yang menggunakan maupun menguasainya. Hubungan hukum terhadap masing-masing barang tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, kepolisian menyebut penerapan ketentuan pidana yang berkaitan dengan narkotika. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, penyidik mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU Narkotika sendiri telah mengalami perubahan status setelah berlakunya KUHP Nasional, termasuk pencabutan sebagian ketentuan Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika sebagaimana tercatat dalam basis peraturan BPK.

Dengan demikian, penerapan pasal terhadap seseorang dalam tahap penyidikan tetap merupakan konstruksi hukum penyidik yang harus didukung fakta dan alat bukti. Penetapan tersangka, apabila dilakukan, maupun proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan merupakan tahapan yang berbeda dan masing-masing memiliki standar pembuktian sesuai hukum acara yang berlaku.

UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur berbagai bentuk perbuatan yang berkaitan dengan narkotika, termasuk kepemilikan, penyimpanan, penguasaan serta peredaran gelap. Namun, pasal yang tepat untuk seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jenis dan berat barang yang ditemukan, karena harus mempertimbangkan fakta peristiwa, unsur pasal, serta alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Dalam konteks pemberitaan, posisi hukum kedua pria tersebut juga perlu ditempatkan secara proporsional. Mereka diberitakan sebagai pihak yang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan, bukan sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah. Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan pers yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan dasar hukum utama bagi pelaksanaan kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam pemberitaan perkara hukum, kehati-hatian menjadi penting agar informasi mengenai seseorang tidak berubah menjadi vonis melalui pemberitaan sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers juga menempatkan akurasi dan profesionalitas sebagai bagian penting dalam pemberitaan di ruang digital. Ketika suatu informasi masih dalam proses verifikasi, media harus memperhatikan status informasi tersebut dan melakukan pembaruan apabila kemudian diperoleh hasil verifikasi yang relevan.

Atas dasar itu, informasi mengenai perkara di Desa Kampung Jawa ini masih harus dibaca sebagai perkembangan proses penegakan hukum. Fakta yang telah disampaikan kepolisian adalah adanya pengembangan perkara pada Selasa sore, dua pria yang diamankan, tiga paket yang disebut sebagai sabu dengan berat keseluruhan 1,65 gram, serta sejumlah barang lain yang turut dibawa untuk kepentingan penyidikan.

Adapun dua pria lain yang disebut melarikan diri masih menjadi bagian dari informasi kepolisian dan belum diketahui secara terbuka bagaimana perkembangan pencarian terhadap keduanya. Demikian pula asal-usul barang yang diduga narkotika, hubungan masing-masing orang dengan barang tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Bagi masyarakat, perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Gayo Lues masih terus dilakukan. Namun, setiap informasi yang muncul dalam proses penyidikan tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta yang telah diverifikasi.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana kepada kepolisian melalui saluran resmi. Informasi yang disampaikan masyarakat tetap perlu diberikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sampai tahap ini, proses hukum terhadap SO dan FR masih berjalan. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mendalami barang bukti, memeriksa keterangan para pihak, menelusuri asal-usul barang yang ditemukan serta menentukan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah.

Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta bentuk pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak belum dapat ditarik hanya dari tindakan pengamanan dan temuan barang di lokasi.

Kesimpulan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan, penuntutan dan, apabila perkara berlanjut ke pengadilan, pemeriksaan berdasarkan hukum yang berlaku. [IBRAHIM]

Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Pangdam IM beri Motivasi Prajurit Yonif TP 856/SBS untuk Tingkatkan Disiplin dan Hindari Pelanggaran
LSM Perkara Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, dorong penangkapan pelaku narkoba terus ditingkatkan
Lebih dari 4.000 Warga Daftar NasDem Aceh Fun Walk, Gratis dan Siapkan Hadiah Rp105 Juta
Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah
Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:19 WIB

Stasiun Bajalinggei, Jejak Sejarah Perkeretaapian yang Menggerakkan Mobilitas Warga Serdang Bedagai

Senin, 2 November 2026 - 18:34 WIB

Persiapan Fokus Koordinasi Teknis Penataan Lokasi Pengecekan Sarana Prasarana Pastikan Pelayanan Tertib Lancar Optimal

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:17 WIB

EGM Pelindo Regional 1 Belawan Yusrizal Sebut Penyesuaian Penting Tingkatkan Kualitas Efektivitas Pelayanan Pastikan Transisi Lancar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Dukungan Penerapan Pemindai Peti Kemas Hi-Co Scan di Terminal A dan B BNCT Patungan Pelindo DP World Sosialisasi 20 Oktober 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Dipimpin Kalapas Bahtiar Sembiring Evaluasi Tugas Tingkatkan Kedisiplinan Perkuat Pemahaman Tugas Fungsi Tanggung Jawab Petugas

Berita Terbaru