ACEH TENGGARA – BritanaNews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial T.S.P. (39) diamankan petugas di Desa Permata Musara, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Permata Musara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada T.S.P., warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 37 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik bening dan dimasukkan ke dalam sebuah kantong plastik berwarna putih.
Puluhan paket tersebut ditemukan berada di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang saat itu dikenakan oleh T.S.P. Berdasarkan hasil penimbangan, keseluruhan barang bukti sabu tersebut memiliki berat sekitar 4,47 gram.
Selain 37 paket diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua pipet bening, tiga plastik klip bening, satu kantong plastik putih serta satu unit telepon seluler merek Realme warna cream.
Dalam pemeriksaan awal, T.S.P. disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari adanya informasi dari masyarakat.
“Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti oleh personel melalui proses penyelidikan. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama,” ujar Ipda Patar.
Ia menegaskan, jajaran Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan 37 paket diduga sabu tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Aceh Tenggara.
Meski demikian, proses hukum terhadap T.S.P. tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hartono pinim












































