Kutacane, Aceh Tenggara – BritanaNews.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara.
Kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lawe Alas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R (46), warga Desa Limo Mungkur, Kecamatan Lawe Alas. R diamankan petugas di wilayah Desa Lawe Lubang Indah pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 10.40 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah mendapatkan informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian mengamankan R untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, petugas disebut belum menemukan barang bukti narkotika yang melekat pada diri R. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah serta bagian teras rumah.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat yang berada di dalam sebuah lospeaker di bagian teras rumah.
Setelah diperiksa, dompet tersebut diduga berisi 30 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik putih bening. Total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,86 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain uang tunai sebesar Rp200 ribu, satu kantong kain berwarna putih, satu kotak berisi 75 pipa kaca, satu tas berwarna cokelat serta satu unit lospeaker.
Seluruh barang bukti bersama perempuan berinisial R kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Ipda Patar.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Atas perkara tersebut,
Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Hartono pinim)












































