Blangkejeren | Britana News – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gayo Lues. Seorang pria berinisial MYA (28), wiraswasta, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues setelah polisi melakukan pengembangan dari sebuah rumah di Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren.
Penindakan berlangsung Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menerangkan, polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di salah satu rumah di Desa Sentang.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi bersama perangkat desa. Empat orang laki-laki ditemukan berada di dalam rumah tersebut dan dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan telepon seluler milik MYA, polisi menemukan foto yang diduga memperlihatkan aktivitas penimbangan sabu. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman MYA di Desa Gunyak.
Hasilnya, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat 1,28 gram di dalam lemari.
Tidak hanya paket tersebut, polisi turut mengamankan timbangan digital, kaca pirex, bong atau alat hisap, serta telepon seluler merek Itel warna biru.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan awal MYA mengenai pihak yang diduga menjadi sumber barang tersebut. Polisi menyatakan telah mengantongi identitas orang yang dimaksud dan menetapkannya sebagai DPO.
Di titik inilah pengembangan perkara menjadi penting. Penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tidak otomatis menjawab pertanyaan besar mengenai rantai pasokan barang. Dari mana narkotika itu berasal, siapa yang memasok, dan apakah masih ada pihak lain yang terlibat merupakan pertanyaan yang harus dijawab penyidik melalui proses pembuktian.
Masyarakat tentunya berharap pengungkapan tidak berhenti pada orang yang mudah ditemukan di lapangan. Jika memang terdapat jaringan, maka rantai tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
MYA dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa kepedulian warga memiliki posisi penting dalam upaya memutus peredaran narkotika. Informasi yang diberikan kepada aparat dapat menjadi awal dari sebuah pengungkapan.
Namun, keberanian masyarakat melapor harus diimbangi dengan penanganan yang profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Sebab perang terhadap narkotika tidak cukup hanya dengan penangkapan, tetapi harus menyentuh sumber dan jaringan peredarannya.
Polres Gayo Lues mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui kepolisian atau Call Center 110. [IBRAHIM]
Humas Polres Gayo Lues












































