11/09/2026
BERITANEWS.COM-Medan, 11 September 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan fasilitas stopkontak di dalam kereta api secara bijak dan sesuai peruntukannya. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya KAI menjaga keselamatan dan kenyamanan pelanggan selama perjalanan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa stopkontak yang tersedia di kabin kereta api diperuntukkan bagi pengisian daya perangkat elektronik pribadi berdaya rendah, seperti telepon genggam, tablet, laptop, dan earphone.

Sementara itu, stopkontak kereta tidak diperbolehkan digunakan untuk mengisi ulang daya powerbank maupun mengoperasikan peralatan elektronik berdaya listrik tinggi.

“Powerbank merupakan media penyimpan energi berbasis baterai. Saat diisi ulang, baterai mengalami proses pengisian yang menghasilkan panas dan memiliki risiko keselamatan tersendiri. Karena itu, KAI membatasi penggunaan stopkontak kereta untuk perangkat berdaya rendah dan tidak memperbolehkan pengisian ulang powerbank di dalam kereta,” ujar Anwar.
Anwar menambahkan, pelanggan tetap diperbolehkan membawa dan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi selama perjalanan. Namun, powerbank yang dibawa harus memiliki kapasitas maksimal 100 Wh, dalam kondisi fisik baik, serta memiliki label kapasitas yang jelas.
“Yang perlu diperhatikan, pelanggan diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi perangkat selama perjalanan, tetapi tidak diperbolehkan mengisi ulang powerbank tersebut menggunakan stopkontak yang tersedia di kereta,” jelasnya.
Selain powerbank, KAI juga melarang penggunaan peralatan elektronik berdaya listrik tinggi pada stopkontak kereta, di antaranya penanak nasi, teko listrik, kompor portabel, pengering rambut atau hair dryer, catokan rambut, kipas angin portabel berukuran besar, serta perangkat elektronik berdaya tinggi lainnya.
“Daya listrik yang terdapat dalam rangkaian kereta api difungsikan untuk mendukung fasilitas utama perjalanan, seperti pendingin udara, penerangan, dan sistem informasi penumpang. Penggunaan perangkat berdaya besar atau tidak sesuai peruntukan dapat meningkatkan beban kelistrikan secara berlebih dan berpotensi mengganggu fasilitas operasional maupun keselamatan perjalanan,” tutur Anwar.
Sebagai langkah untuk memperjelas ketentuan tersebut, KAI Divre I Sumatera Utara juga telah menempatkan stiker informasi dan tanda peringatan di area bawah stopkontak pada seluruh kelas kereta.
Hingga periode Januari–Agustus 2026, KAI Divre I Sumatera Utara telah melayani sebanyak 1.857.059 pelanggan. Pertumbuhan volume pelanggan tersebut perlu diiringi dengan peningkatan kesadaran bersama dalam menjaga dan menggunakan fasilitas kereta api secara tepat.
“Keselamatan perjalanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bijak menggunakan fasilitas kelistrikan yang ada, sebab satu orang yang menggunakan fasilitas listrik secara tidak tepat dapat berdampak besar terhadap keselamatan dan kenyamanan ratusan pelanggan lainnya dalam satu rangkaian kereta,” tutup Anwar.
(***)












































