ACEH TENGGARA, BritanaNews.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan tiga pria dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah pondok di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketiganya diamankan pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 17.40 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial S.A. (22), F.R. (30), dan M.K. (32). S.A. dan F.R. diketahui merupakan warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan. Sementara M.K. merupakan warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan tersebut bermula ketika personel Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan Desa Pulonas Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas
kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati tiga pria sedang berkumpul di sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi aktivitas terkait narkotika.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan ketiganya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan secara bersama-sama.
Polisi Temukan Ganja dan 20 Paket Sabu
Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap ketiga pria tersebut. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja dengan berat 0,78 gram dari saku F.R. (30).
Menurut keterangan dalam pemeriksaan awal, F.R. mengakui bahwa paket ganja tersebut merupakan miliknya.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pondok tempat ketiganya diamankan. Di balik dinding triplek, polisi menemukan sebuah dompet yang di dalamnya terdapat 20 paket diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penimbangan, 20 paket tersebut memiliki berat keseluruhan bruto 2,29 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu dan ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain berupa uang tunai Rp80 ribu, gunting, mancis, kaleng, pipet, serta plastik kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, F.R. juga mengakui bahwa 20 paket sabu yang ditemukan di balik dinding triplek tersebut merupakan miliknya. Ia turut mengakui alat hisap yang ditemukan di lokasi digunakan bersama-sama.
Ketiganya Dibawa ke Mapolres
Usai dilakukan pengamanan dan pemeriksaan awal, ketiga pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara.
Ketiganya selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna mengungkap secara jelas peran masing-masing serta asal-usul barang bukti yang ditemukan.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan narkotika.
Peran serta masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus menjaga lingkungan dan generasi muda di Aceh Tenggara dari ancaman narkotika. (Hartono pinim)












































