Britananews.com | GAYO LUES — Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) Kabupaten Gayo Lues membawa dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan PT Hopson Aceh Industri (HAI) ke Gakkum LH.
AMPL meminta Gakkum LH memeriksa langsung operasional PT HAI, termasuk kepatuhan terhadap sanksi administratif penghentian kegiatan industri yang sebelumnya diterbitkan Pemerintah Aceh.
Berdasarkan dokumen pengaduan, Gubernur Aceh menerbitkan Surat Nomor 500.4/4734 tanggal 25 April 2025 tentang penghentian operasional kegiatan industri PT HAI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut diterbitkan bersamaan dengan Surat Nomor 500.4/4736 tentang pemenuhan standarisasi perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup pabrik pengolahan getah pinus.
Sanksi administratif tersebut mencakup penghentian operasional, larangan pembuangan air limbah, penutupan titik pembuangan, penghentian IPAL dan sumber emisi, serta larangan pembakaran limbah.
Larangan juga mencakup pembelian bahan baku dan penjualan produk olahan sampai perusahaan memenuhi ketentuan perizinan serta pengelolaan lingkungan sesuai peraturan berlaku.
Namun, AMPL menyoroti dugaan kegiatan operasional PT HAI yang masih berlangsung setelah sanksi tersebut diterbitkan, termasuk informasi mengenai aktivitas perusahaan pada malam hari.
“Ketika pemerintah sudah mengeluarkan perintah penghentian operasional, pertanyaannya sederhana: dipatuhi atau tidak? Jika tidak, harus ada tindakan tegas,” kata Syahputra Ariga.
Syahputra mengatakan, pengaduan tersebut diajukan agar dugaan ketidakpatuhan dapat diperiksa secara langsung dan tidak hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Penegakan hukum harus berdasarkan bukti. Kami meminta Gakkum LH turun memeriksa kondisi sebenarnya dan mengambil langkah jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain kepatuhan terhadap sanksi, AMPL meminta pemeriksaan dugaan distribusi gondorukem dan terpentin tanpa PBPHHBK, dokumen lingkungan, air limbah, IPAL, limbah, serta sumber emisi.
AMPL juga meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian pencatatan investasi dan skala usaha PT HAI dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut.
Permintaan pemeriksaan itu diperkuat dengan adanya pembahasan di Kantor Gubernur Aceh pada 6 Agustus 2026 terkait tindak lanjut penataan pelaksanaan sanksi administratif terhadap PT HAI.
AMPL meminta Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan, memeriksa seluruh aspek perizinan dan lingkungan, serta memastikan pelaksanaan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.
Jika ditemukan pelanggaran, AMPL meminta Gakkum LH mengambil langkah penegakan hukum berdasarkan kewenangan dan hasil pemeriksaan terhadap PT HAI.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Semua dugaan harus diuji melalui pemeriksaan resmi, objektif, dan berdasarkan fakta lapangan,” tegas Syahputra.
Kasus tersebut kini menempatkan kepatuhan PT HAI terhadap sanksi administratif sebagai salah satu poin utama yang diminta AMPL untuk diperiksa Gakkum LH.
Surat pengaduan AMPL ditujukan kepada Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Aceh, DLHK Aceh, serta Bupati Gayo Lues.












































