Gayo Lues| Britana News – Dugaan adanya permintaan pembayaran sebesar 1 persen kepada penyedia pekerjaan dalam proses pencairan uang muka proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues perlu mendapat perhatian serius. Bukan semata karena nominal yang disebut, melainkan karena dugaan tersebut menyentuh langsung proses administrasi pembayaran proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Informasi mengenai dugaan permintaan tersebut disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai rekanan kepada wartawan. Dalam informasi yang diterima, pembayaran 1 persen disebut berkaitan dengan proses administrasi pencairan uang muka pekerjaan.
Namun, sampai saat ini informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, terlebih menunjuk pihak atau individu tertentu sebagai pelaku tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Justru karena itulah, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada saling bantah.
Pertanyaan paling mendasar adalah: apakah benar terdapat ketentuan pembayaran 1 persen dalam proses pencairan uang muka proyek PUPR Gayo Lues? Jika benar, apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, kepada siapa dibayarkan, melalui rekening apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu merupakan pertanyaan yang wajar ketika menyangkut penggunaan dan pengelolaan keuangan pemerintah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, prosedur pembayaran bukan ruang yang semestinya berjalan berdasarkan kebiasaan informal. PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur pengelolaan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah. Sementara Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan hingga kini tercatat berstatus berlaku.
Karena itu, apabila benar ada pembayaran tertentu yang diwajibkan kepada penyedia dalam rangka proses administrasi pencairan, publik berhak mengetahui dasar normatifnya.
Tidak cukup hanya mengatakan bahwa pembayaran tersebut merupakan “biaya administrasi”.
Istilah tersebut harus dapat dibuktikan melalui aturan.
Sebab administrasi pemerintahan memiliki prosedur, dokumen, pejabat yang berwenang, serta mekanisme pertanggungjawaban. Kalau memang ada biaya resmi, tentu harus jelas sumber kewenangannya. Kalau uang tersebut merupakan penerimaan pemerintah, harus jelas pula mekanisme penerimaan dan pencatatannya.
Di titik inilah dugaan pungutan 1 persen tersebut menjadi penting untuk diuji.
Terlebih, informasi yang beredar menyebut pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya menjadi lebih serius untuk diverifikasi karena penerbitan SPM merupakan bagian dari rangkaian administrasi pengeluaran daerah.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, penerbitan SPM tidak berdiri sendiri. Ada proses pengajuan pembayaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi, serta kewenangan pejabat terkait. Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan daerah termasuk mekanisme pembayaran dan penatausahaan diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dengan demikian, apabila ada dugaan bahwa penerbitan SPM dapat terhambat karena penyedia tidak bersedia membayar 1 persen, hal tersebut seharusnya dapat diperiksa melalui dokumen.
Bukan melalui perdebatan.
Bukan pula melalui tekanan.
Dan bukan dengan meminta masyarakat percaya begitu saja kepada salah satu pihak.
Dokumenlah yang harus berbicara.
Mulai dari kontrak pekerjaan, dokumen pengajuan uang muka, SPP, hasil verifikasi, dokumen pendukung pembayaran, hingga SPM. Dari rangkaian dokumen tersebut dapat diketahui apakah proses pencairan berjalan sesuai mekanisme atau terdapat persyaratan lain di luar ketentuan administrasi yang berlaku.
Jika ternyata seluruh proses berjalan sesuai aturan, persoalan harus diluruskan secara terbuka.
Tetapi jika ditemukan adanya permintaan pembayaran yang tidak mempunyai dasar hukum, maka tentu menjadi kewenangan aparat dan lembaga pengawasan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif atau unsur pelanggaran hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.
Di sinilah Inspektorat Kabupaten Gayo Lues seharusnya tidak perlu menunggu persoalan menjadi bola liar.
Penelusuran dapat dilakukan secara objektif dengan meminta keterangan dari pihak penyedia, pejabat pengelola kegiatan, pejabat yang berwenang dalam proses pembayaran, serta memeriksa dokumen administrasi yang berkaitan dengan pencairan.
Pemeriksaan seperti itu bukan berarti langsung menuduh seseorang melakukan korupsi.
Sebaliknya, pemeriksaan justru merupakan cara paling sehat untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Aparat Penegak Hukum (APH) juga patut mempertimbangkan informasi tersebut apabila ditemukan indikasi awal yang cukup untuk dilakukan penelusuran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Sebab apabila benar ada permintaan pembayaran yang dikaitkan dengan pelayanan atau kewenangan jabatan, persoalannya tidak lagi sekadar urusan antara rekanan dan birokrasi.
Ada kepentingan publik yang harus dijaga.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur berbagai bentuk pemberian atau penerimaan yang berkaitan dengan jabatan dan kewajiban pejabat negara. Namun, penerapan ketentuan pidana tentu harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah.
Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan mendorong agar dugaan tersebut diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Sikap seperti ini penting agar pengawasan publik tidak berubah menjadi vonis.
Namun pada saat yang sama, kehati-hatian juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan.
Ada perbedaan besar antara menuduh dan meminta penjelasan.
Yang pertama membutuhkan bukti untuk menyimpulkan kesalahan. Yang kedua merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Maka pertanyaan publik sebenarnya sederhana. Apakah ada aturan yang mengatur pembayaran 1 persen tersebut?
Jika ada, tunjukkan.
Apakah pembayaran tersebut masuk dalam dokumen resmi?
Jika ada, buka dasar administrasinya.
Siapa yang menetapkan?
Sebutkan kewenangannya.
Ke mana uang tersebut disetorkan?
Jelaskan rekening atau kas penerimanya.
Apakah ada kuitansi atau bukti penerimaan resmi? Tunjukkan.
Apakah pembayaran tersebut menjadi persyaratan penerbitan SPM?
Jika tidak, jelaskan mekanisme sebenarnya.
Dan apabila seluruh dugaan tersebut tidak benar, pihak PUPR Kabupaten Gayo Lues tentu mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dengan data dan dokumen yang dapat diuji.
Itu jauh lebih kuat daripada sekadar menyebut tudingan sebagai informasi yang tidak berdasar.
Kritik terhadap pengelolaan anggaran bukan berarti menyerang pemerintah daerah. Kritik justru menjadi bagian dari kontrol publik ketika menyangkut kepentingan masyarakat.
Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa wartawan memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dengan tetap berpegang pada informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Karena itu, persoalan dugaan pungutan dalam proses pencairan proyek memang layak diberitakan, tetapi harus tetap diletakkan dalam koridor verifikasi dan keberimbangan.
Pihak yang disebut atau berkepentingan harus diberi ruang menjelaskan.
Dan apabila kemudian terdapat fakta baru yang membantah atau mengoreksi informasi sebelumnya, koreksi tersebut juga harus diberi tempat.
Prinsipnya terang: kritik boleh tajam, tetapi fakta tidak boleh dipelintir.
Persoalan 1 persen mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan nilai keseluruhan sebuah proyek. Tetapi dampaknya tidak selalu kecil.
Dalam sebuah proyek pemerintah, biaya yang muncul di luar komponen resmi dapat memengaruhi perhitungan penyedia. Pada akhirnya, setiap tekanan biaya dalam pelaksanaan pekerjaan berpotensi bersinggungan dengan kemampuan penyedia menjaga kualitas pekerjaan, efisiensi, dan penyelesaian proyek.
Masyarakat mungkin tidak mengetahui bagaimana uang muka proyek diproses di balik meja administrasi.
Namun masyarakat mengetahui hasil akhirnya.
Mereka menggunakan jalan yang dibangun pemerintah. Mereka melewati jembatan yang dikerjakan melalui anggaran daerah. Mereka menggunakan gedung pelayanan, saluran air, fasilitas umum, dan berbagai infrastruktur yang pembiayaannya berasal dari uang publik.
Karena itu, setiap tahapan pengelolaan anggaran harus bersih sejak awal.
Jangan sampai pengawasan baru ramai ketika bangunan sudah selesai, jalan sudah rusak, atau anggaran sudah habis.
Kebersihan pengelolaan proyek dimulai dari proses perencanaan, kontrak, pelaksanaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban.
Di sinilah kritik paling tajam layak diarahkan kepada tata kelola, bukan kepada individu yang belum terbukti melakukan kesalahan.
Jika memang tidak ada pungutan, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara terang dan membuktikannya.
Jika terdapat biaya resmi, dasar hukumnya harus dibuka.
Jika ada kesalahan administrasi, segera diperbaiki.
Dan jika hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan uang masyarakat.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sebuah dinas, bukan hanya hubungan antara pejabat dan penyedia pekerjaan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Apalagi ketika masyarakat masih berharap setiap rupiah anggaran benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang berkualitas.
Karena itu, Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues perlu menjawab persoalan ini secara terbuka dan terukur. Bukan dengan jawaban normatif, tetapi dengan penjelasan mengenai mekanisme yang sebenarnya berlaku.
Apakah terdapat ketentuan 1 persen?
Apa dasar hukumnya?
Siapa yang menetapkannya?
Apakah pembayaran tersebut tercantum dalam dokumen resmi?
Ke mana uang tersebut masuk?
Dan apakah benar ada hubungan antara pembayaran tersebut dengan penerbitan SPM? Itulah inti persoalannya.
Sementara itu, pihak penyedia yang merasa pernah diminta membayar juga sebaiknya menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, termasuk bukti komunikasi, dokumen, kuitansi, atau keterangan lain yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak dibangun berdasarkan kabar dari mulut ke mulut, tetapi berdasarkan fakta yang dapat diuji.
Publik tidak membutuhkan drama.
Publik membutuhkan kepastian.
Jika dugaan tersebut ternyata tidak benar, maka klarifikasi harus mengakhiri keresahan.
Namun jika benar ditemukan adanya permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum atau adanya tekanan dalam proses administrasi, jangan sampai persoalan tersebut ditutup hanya karena nominalnya disebut “cuma satu persen”.
Satu persen dari sebuah nilai proyek yang besar tetap merupakan uang.
Dan jika uang tersebut diminta tanpa dasar yang sah, pertanyaan mengenai legalitasnya jauh lebih penting daripada besar kecil nominalnya.
Pemerintahan yang baik tidak takut diperiksa.
Birokrasi yang tertib tidak alergi terhadap pertanyaan.
Dan pengelolaan anggaran yang bersih seharusnya tidak kesulitan menunjukkan dokumen yang menjelaskan setiap rupiah yang dibayarkan.
Hingga berita ini disusun, dugaan permintaan pembayaran 1 persen dalam proses pencairan uang muka proyek di lingkungan PUPR Kabupaten Gayo Lues masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran oleh pihak tertentu.
Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues maupun pihak lain yang berkepentingan tetap terbuka.
Pada akhirnya, persoalannya kembali kepada satu pertanyaan yang sangat sederhana tetapi tidak boleh dihindari:
Jika memang 1 persen itu resmi, apa dasar hukumnya, siapa penerimanya, dan di mana pertanggungjawaban uang tersebut tercatat?
Pertanyaan itu bukan ancaman.
Bukan pula vonis.
Itu adalah pertanyaan publik yang seharusnya dijawab dengan dokumen.
Dan jika jawabannya memang bersih, biarkan dokumen tersebut berbicara. [Tim]












































