Gayo Lues|Britana News — Anggaran pemulihan pertanian pascabencana di Kabupaten Gayo Lues kembali menyisakan pertanyaan yang semestinya dijawab secara terbuka. Bukan karena masyarakat menolak adanya program pemulihan, melainkan karena setiap rupiah uang negara yang disebut telah digunakan untuk membantu lahan pertanian terdampak bencana harus dapat ditelusuri manfaatnya oleh publik, Selasa (18/08/2026).
Salah satu angka yang kini patut mendapat perhatian adalah Rp998,2 juta. Angka tersebut disebut berkaitan dengan kegiatan pemulihan lahan pertanian masyarakat terdampak bencana di Gayo Lues. Dalam dokumen tabel realisasi fisik dan dokumen pendukung yang terlihat, terdapat 19 lokasi kegiatan dengan total luasan sekitar 217,06 hektare. Seluruh kegiatan yang tercantum menggunakan jenis konstruksi “Optimalisasi Rusak Ringan”, sementara kolom progres pada lokasi yang terlihat menunjukkan angka 100 persen.
Di atas kertas, angka 100 persen tentu terlihat meyakinkan. Namun bagi masyarakat yang lahannya terdampak bencana, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada angka progres pekerjaan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang benar-benar dikerjakan, bagaimana bentuk pekerjaannya, siapa yang mengerjakan, kapan pekerjaan selesai, dan apakah lahan tersebut kini benar-benar kembali dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan bagi petani?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan itu menjadi penting karena pemulihan pascabencana bukan sekadar mengubah angka pada tabel dari nol menjadi 100 persen. Pemulihan seharusnya memiliki dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
Jika lahan dinyatakan telah dioptimalkan, masyarakat berhak mengetahui bentuk optimalisasi tersebut. Apakah berupa pembersihan material akibat bencana, perbaikan jaringan irigasi, perataan lahan, rehabilitasi saluran, pengembalian akses menuju lahan, atau pekerjaan lain yang memang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi pertanian.
Dalam data yang tersedia, kegiatan tersebar di sejumlah desa pada Kecamatan Dabun Gelang, Blangkejeren dan Rikit Gaib.
Di Kecamatan Dabun Gelang, misalnya, kegiatan tercatat di Desa Badak dengan kelompok tani Nunang seluas 16 hektare senilai Rp73,6 juta. Desa Belang Temung tercatat 12 hektare dengan nilai Rp55,2 juta. Desa Sangir juga 12 hektare dengan nilai Rp55,2 juta, kemudian Desa Pepalan 12 hektare senilai Rp55,2 juta.
Selanjutnya Desa Panglime Linting tercatat seluas 12,93 hektare dengan nilai Rp59,478 juta. Desa Rerebe menjadi salah satu lokasi dengan luasan terbesar, yakni 31,50 hektare dengan nilai Rp144,9 juta. Desa Rigeb tercatat 7,87 hektare senilai Rp36,202 juta.
Desa Uning Gelung 12,28 hektare dengan nilai Rp56,488 juta, sedangkan Desa Pangur tercatat 8 hektare dengan nilai Rp36,8 juta.
Di Kecamatan Blangkejeren, kegiatan tercatat di Desa Bacang melalui kelompok tani Kelele Rebung seluas 4,08 hektare dengan nilai Rp18,768 juta. Desa Bukit dengan kelompok tani Genting Jaya tercatat 8,61 hektare senilai Rp39,606 juta.
Desa Leme juga tercatat dua kegiatan, masing-masing melalui kelompok tani Bur Lintang seluas 8,67 hektare dengan nilai Rp39,882 juta dan kelompok tani Durin Siku seluas 4,50 hektare dengan nilai Rp20,7 juta.
Desa Kute Lintang tercatat seluas 19,82 hektare dengan nilai Rp91,172 juta, sementara Desa Penampaan tercatat 12,77 hektare dengan nilai Rp58,466 juta.
Kemudian di Kecamatan Rikit Gaib, kegiatan tercatat di Desa Tungel seluas 12,59 hektare dengan nilai Rp57,914 juta. Desa Rempelam 6 hektare dengan nilai Rp27,6 juta, Desa Cane Uken 6 hektare dengan nilai Rp27,6 juta, serta Desa Tungel Baru 9,44 hektare dengan nilai Rp43,424 juta.
Jika angka-angka tersebut dijumlahkan, luas kegiatan mencapai sekitar 217,06 hektare dengan nilai sekitar Rp998,2 juta.
Angka tersebut bukan angka kecil bagi masyarakat, terlebih ketika dana itu disebut diperuntukkan bagi pemulihan lahan pertanian setelah bencana. Bagi petani, lahan bukan sekadar hamparan tanah. Di sanalah pendapatan keluarga bergantung. Ketika lahan rusak, yang hilang bukan hanya kemampuan bercocok tanam, tetapi juga kepastian ekonomi rumah tangga.
Karena itu, ketika sebuah dokumen menyatakan pekerjaan telah mencapai 100 persen, publik berhak melihat bukti yang menjelaskan makna angka tersebut.
100 persen pekerjaan secara administratif tidak selalu identik dengan 100 persen pemulihan kehidupan masyarakat.
Di sinilah transparansi seharusnya bekerja.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Gayo Lues, Ir. Abdul Hakim, MP, sebelumnya menyebut angka Rp998,2 juta tersebut dalam konteks penanganan atau pemulihan pertanian. Pernyataan itu semestinya dapat dilengkapi dengan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan ruang tafsir di tengah masyarakat.
Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar. Yang dibutuhkan adalah data.
Dana Rp998,2 juta itu berasal dari sumber anggaran apa? Tahun anggaran berapa? Dasar pelaksanaannya apa? Apakah seluruhnya benar-benar telah dibelanjakan? Siapa pelaksana kegiatan pada masing-masing lokasi? Kelompok tani mana yang menjadi penerima manfaat? Apa bentuk pekerjaan yang dilakukan pada setiap hektare? Kapan pekerjaan dimulai dan selesai? Bagaimana metode pengukurannya? Dan yang paling penting, seperti apa kondisi lahan setelah pekerjaan dinyatakan 100 persen?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memastikan penggunaan uang negara dapat dipahami oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Apalagi sebelumnya muncul informasi mengenai luas lahan pertanian terdampak bencana di Gayo Lues yang mencapai sekitar 1.871 hektare. Jika angka tersebut dibandingkan dengan luasan kegiatan dalam tabel yang mencapai sekitar 217,06 hektare, terlihat adanya jarak yang cukup besar.
Tentu saja perbedaan itu tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan. Bisa saja 217,06 hektare tersebut merupakan bagian dari program tertentu, sementara lahan terdampak lainnya ditangani melalui sumber pembiayaan atau program berbeda.
Namun justru karena itulah penjelasan pemerintah menjadi penting.
Publik perlu mengetahui peta keseluruhan pemulihan. Dari sekitar 1.871 hektare lahan terdampak, berapa yang telah mendapatkan penanganan? Berapa yang menjadi bagian dari program Rp998,2 juta? Berapa yang dibiayai melalui pemerintah provinsi? Berapa yang berasal dari pemerintah pusat? Apakah ada sumber pembiayaan lain? Dan berapa hektare yang sampai sekarang belum tertangani?
Pertanyaan tersebut semakin relevan jika dikaitkan dengan informasi mengenai anggaran sekitar Rp515 miliar untuk pemulihan pertanian Aceh pascabencana. Angka besar pada tingkat provinsi tentu menarik perhatian, tetapi masyarakat di tingkat kabupaten membutuhkan penjelasan yang lebih konkret mengenai posisi daerahnya.
Berapa sebenarnya porsi yang diterima Gayo Lues?
Bukan sekadar berapa luas kerusakan yang tercatat, melainkan berapa anggaran yang masuk, melalui program apa, dilaksanakan oleh siapa, untuk lokasi mana saja, serta apa hasil akhirnya.
Sebab dalam pengelolaan uang publik, angka besar tanpa rincian mudah berubah menjadi sekadar angka. Sebaliknya, rincian yang terbuka membuat masyarakat dapat menilai sendiri apakah program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan mereka.
Persoalan yang perlu mendapat perhatian berikutnya adalah istilah “Optimalisasi Rusak Ringan”. Istilah teknis tersebut mungkin mudah dipahami oleh pihak yang mengelola program, tetapi belum tentu dipahami masyarakat penerima manfaat.
Apa yang dimaksud rusak ringan?
Apa parameter yang digunakan untuk menentukan sebuah lahan masuk kategori tersebut?
Apa bentuk optimalisasinya?
Berapa biaya yang dibutuhkan untuk setiap hektare?
Mengapa nilai antar lokasi berbeda?
Pertanyaan seperti itu justru penting dijelaskan sejak awal agar tidak muncul kesenjangan antara laporan administratif dan kondisi faktual di lapangan.
Misalnya, sebuah lokasi dinyatakan 100 persen.
Masyarakat tentu berhak mengetahui apakah setelah pekerjaan selesai lahan benar-benar bisa kembali ditanami. Jika belum bisa ditanami karena masih terdapat persoalan irigasi, akses, sedimentasi, material longsoran, atau kerusakan lainnya, maka pemerintah perlu menjelaskan apakah persoalan tersebut berada di luar cakupan kegiatan atau akan ditangani melalui program lain.
Sebab petani tidak hidup dari tabel progres.
Petani hidup dari lahan yang bisa dikerjakan, air yang tersedia, akses yang terbuka, tanaman yang tumbuh, dan hasil panen yang dapat dijual.
Itulah sebabnya keberhasilan program pemulihan semestinya tidak hanya dilihat dari persentase pekerjaan fisik. Pemerintah juga perlu menunjukkan manfaat setelah pekerjaan selesai.

Jika Rp998,2 juta benar-benar telah digunakan dan seluruh kegiatan telah mencapai 100 persen, maka tidak ada alasan bagi informasi tersebut untuk berhenti di meja administrasi. Data tersebut seharusnya dapat disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, lengkap dengan lokasi, volume pekerjaan, kelompok penerima manfaat, pelaksana, nilai kegiatan, waktu pelaksanaan, dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan, serta hasil pemulihan yang dapat diverifikasi.
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah.
Transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk menjawab keraguan.
Jika pekerjaan memang telah selesai sesuai perencanaan, pemerintah akan lebih mudah menunjukkan buktinya. Jika ada perbedaan antara rencana dan kondisi lapangan, masyarakat juga berhak mengetahui penjelasannya.
Yang perlu dihindari adalah situasi ketika masyarakat hanya mengetahui angka anggaran dan angka progres, tetapi tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Dalam konteks bencana, persoalan tersebut menjadi lebih sensitif. Masyarakat yang terdampak tidak sedang meminta sesuatu yang mewah. Mereka membutuhkan pemulihan agar kembali dapat bekerja dan mempertahankan kehidupan keluarganya.
Karena itu, pemerintah daerah perlu melihat transparansi bukan hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
Rp998,2 juta harus mempunyai cerita yang jelas.
Ada lokasi penerima manfaatnya. Ada pekerjaan yang dikerjakan. Ada pihak yang bertanggung jawab melaksanakan. Ada hasil yang dapat dilihat. Dan ada masyarakat yang merasakan manfaatnya.
Jika semua itu memang sudah terpenuhi, pemerintah tinggal membukanya kepada publik. Sebaliknya, apabila masih terdapat pekerjaan yang belum selesai secara faktual meskipun dalam dokumen tercatat 100 persen, penjelasan juga diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Masyarakat tidak membutuhkan klaim keberhasilan. Mereka membutuhkan bukti keberhasilan. Karena pada akhirnya, ukuran paling jujur dari sebuah program pemulihan bukanlah seberapa rapi angka dalam tabel, melainkan seberapa nyata perubahan yang dirasakan petani setelah bencana berlalu.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, khususnya instansi yang menangani pertanian dan pemulihan lahan, patut memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan Rp998,2 juta tersebut. Rincian 19 lokasi, sekitar 217,06 hektare, kelompok tani penerima manfaat, bentuk pekerjaan, pelaksana, sumber anggaran, hingga kondisi terkini lahan perlu disampaikan agar publik dapat memahami ke mana uang negara dibelanjakan dan apa hasil yang telah diberikan.
Sebab uang tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen. Itu adalah uang publik.
Dan ketika uang publik digunakan untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang terkena bencana, masyarakat berhak tahu bukan hanya berapa yang dianggarkan, tetapi juga apa yang telah dilakukan dengan uang tersebut. [Tim]












































