Dermaga Permanen di Pesisir Pak Imam Karimun Disorot, Legalitas Pemanfaatan Ruang Laut Dipertanyakan

REDAKTUR

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:37 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Britana News.com — Pembangunan tiang tambat berbahan beton di kawasan pesisir Pantai Pak Imam, Baran, Kabupaten Karimun, menjadi sorotan. Bangunan yang sebelumnya berupa pelantar kayu untuk aktivitas sandar kapal kini disebut telah berubah menjadi struktur permanen.

Perubahan fisik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang laut, serta kewenangan pihak yang membangun dan mengoperasikan fasilitas tersebut.

Persoalan ini menjadi penting karena kawasan pesisir bukan ruang yang dapat dimanfaatkan secara bebas hanya berdasarkan kebutuhan kegiatan usaha.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap pembangunan struktur yang berada di wilayah perairan dan pemanfaatan ruang laut pada prinsipnya harus memperhatikan ketentuan tata ruang, lingkungan, keselamatan pelayaran, serta perizinan yang dipersyaratkan pemerintah.

Di lokasi tersebut, struktur tambat disebut digunakan untuk mendukung aktivitas kapal, termasuk kapal MV Miko Nata dan kapal-kapal ikan yang beraktivitas di kawasan pesisir.

Namun, sampai informasi ini dihimpun, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan struktur permanen tersebut, termasuk kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang wilayah pesisir dan laut.

Ketiadaan informasi terbuka tidak serta-merta membuktikan bahwa pembangunan itu ilegal. Tetapi justru di titik inilah pemerintah dan pihak pengelola perlu memberikan penjelasan. Sebab, fasilitas yang berdiri di ruang publik dan wilayah pesisir menyangkut kepentingan lebih luas daripada sekadar kepentingan operasional sebuah usaha.

Pertanyaan publik sederhana: siapa yang memberikan izin, izin apa yang dimiliki, untuk kegiatan apa ruang tersebut digunakan, dan apakah struktur beton itu sesuai dengan peruntukan ruang laut di kawasan tersebut?
Pertanyaan itu semestinya tidak dijawab dengan asumsi ataupun saling lempar kewenangan.

Pemerintah daerah perlu memastikan status administrasi dan tata ruangnya, sementara instansi yang memiliki kewenangan atas pemanfaatan ruang laut perlu memeriksa apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perubahan pelantar kayu menjadi struktur beton permanen juga bukan perubahan kecil. Struktur permanen di wilayah perairan dapat berkaitan dengan aspek keselamatan, perubahan pola aktivitas nelayan, akses masyarakat ke kawasan pesisir, lingkungan, hingga kepentingan pelayaran. Karena itu, pemeriksaan terhadap legalitas dan dampaknya perlu dilakukan secara terbuka dan terukur.

Kerangka hukum mengenai penataan ruang laut dan wilayah pesisir memang telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahan dan aturan pelaksananya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya.

Karena itu, menyebut satu ketentuan lama sebagai dasar tunggal tidak cukup. Pemeriksaan harus menggunakan regulasi yang berlaku saat kegiatan pembangunan dilakukan.

Di sinilah persoalan yang lebih besar muncul: pengawasan ruang pesisir jangan sampai hanya bergerak setelah bangunan berdiri dan menjadi sorotan publik.

Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, pemerintah seharusnya tidak kesulitan menunjukkan dasar legalitasnya. Sebaliknya, jika ditemukan bahwa pembangunan dilakukan tanpa persetujuan atau tidak sesuai dengan peruntukan ruang, tindakan korektif harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah struktur tersebut masuk dalam kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perikanan, pelabuhan, tambatan kapal, atau kegiatan lainnya. Kepastian ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antara pelaku usaha dengan masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada akses terhadap perairan.

Jangan sampai masyarakat kecil diminta tertib terhadap aturan ruang, sementara pembangunan fasilitas berskala lebih besar justru dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai. Jika prinsipnya adalah kesetaraan di hadapan aturan, maka pengawasan harus berlaku kepada semua pihak tanpa melihat besar kecilnya usaha.

Dampak persoalan ini juga tidak berhenti pada soal dokumen perizinan. Jika pembangunan struktur di laut dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi lingkungan dan aktivitas masyarakat sekitar, dampaknya dapat merembet ke ruang tangkap nelayan, akses perahu, arus lalu lintas kapal, keselamatan pengguna perairan, serta kondisi kawasan pesisir.

Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi langkah yang lebih penting daripada sekadar perdebatan administratif. Pemerintah dapat memeriksa posisi dan luas struktur, fungsi fasilitas, status lahan atau ruang yang digunakan, dokumen persetujuan yang dimiliki, kesesuaian dengan rencana tata ruang, serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pihak pengelola juga layak diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai pembangunan tersebut. Apakah pembangunan dilakukan berdasarkan izin yang telah diterbitkan?

Apakah terdapat perubahan dari pelantar kayu menjadi struktur beton yang telah mendapatkan persetujuan?

Siapa pemegang izin pemanfaatan ruangnya? Dan apakah izin tersebut masih berlaku?

Semua pertanyaan itu merupakan bagian dari kepentingan publik, bukan tuduhan.
Justru transparansi menjadi jalan paling sederhana untuk mengakhiri spekulasi. Bila legalitas lengkap, tunjukkan.

Bila terdapat kekurangan administrasi, perbaiki. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak berdasarkan aturan.

Yang tidak boleh terjadi adalah ruang pesisir berubah menjadi kawasan bangunan permanen sedikit demi sedikit tanpa diketahui masyarakat, sementara pengawasan baru muncul setelah persoalan menjadi pemberitaan.

Karimun sebagai daerah kepulauan memiliki kepentingan besar terhadap tata kelola wilayah pesisir. Laut bukan sekadar halaman belakang tempat usaha didirikan. Di sana terdapat jalur pelayaran, sumber penghidupan nelayan, ekosistem, serta ruang yang secara hukum memiliki aturan pemanfaatannya sendiri.

Karena itu, sorotan terhadap pembangunan tiang tambat beton di Pantai Pak Imam seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan apakah setiap meter ruang pesisir dimanfaatkan sesuai aturan.

Publik berhak memperoleh kepastian. Pemerintah berkewajiban memberikan pengawasan. Pelaku usaha berhak menjalankan kegiatan, tetapi juga wajib memastikan kegiatan tersebut berada dalam koridor hukum.

Jika seluruhnya sudah sesuai, persoalan selesai dengan transparansi. Tetapi jika ternyata ada izin yang belum terpenuhi atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, pemerintah tidak boleh menutup mata.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah pelantar atau tiang beton di tepi laut. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas tata kelola pesisir Karimun dan kepercayaan masyarakat bahwa aturan memang berlaku bagi semua pihak. [RUDI ERWANDI]

Berita Terkait

Diduga Timbun Kawasan Mangrove Tanpa Kejelasan Izin, PT Mega Sedayu Didesak Hentikan Aktivitas di Kampung Baru
PLN Batam Masih Menyisakan Tanda Tanya, KPK Diminta Turun Tangan?
Dugaan Rokok Tanpa Cukai Meluas ke Sejumlah Wilayah Kepri, Pengawasan Jalur Laut Dipertanyakan
Dugaan Rokok Tanpa Cukai Meluas ke Sejumlah Wilayah Kepri, Pengawasan Jalur Laut Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru