
Britana, Banda Aceh– Diberitahukan kepada seluruh instansi Pemerintah maupun Kepolisian di wilayah Aceh Tenggara.
Bahwa Wartawan media Britana dengan atas nama dibawah ini :
Nama : JAMIAN
Jabatan : Jurnalis Aceh Tenggara
No Id : BTC/03/iII/26
Terhitung dari tanggal 11 Agustus 2026 telah diberhentikan (STOP PERS) Oleh Redaksi Britana terkait Kinerja selaku Wartawan yang tidak Profesional, Sehingga yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan atribut/legalitas mengatasnamakan media Britana.
Nama tersebut sejak diterbitkan berita ini bukan wartawan kami. Segala tindak – tindak akibat tindakannya bukan menjadi tanggung jawab Britana.
Demikian pemberitahuan ini di buat agar di perhatikan sebaik mungkin oleh semua pihak Kabupaten Aceh Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terimakasih.
Banda Aceh, 11 Agustus 2026
Hormat kami
SAMSUL EDY,S.Hut.,M.Kv
Pimpinan Redaksi












































