Gayo Lues|Britana News.com — Polemik mengenai posisi Kabupaten Gayo Lues dalam program pemulihan sektor pertanian Aceh pascabencana memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dikonfirmasi mengenai porsi anggaran dari skema sekitar Rp515 miliar yang disebut Pemerintah Aceh berada pada satuan kerja provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Gayo Lues, Ir. Abdul Hakim, akhirnya memberikan respons.
Namun jawaban tersebut justru membuka data baru yang membutuhkan penjelasan lebih jauh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Hakim menyampaikan data kerusakan lahan pertanian di Gayo Lues dengan total 1.871 hektare. Rinciannya, 217 hektare rusak ringan, 450 hektare rusak sedang, dan 1.204 hektare rusak berat.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pertanian pascabencana di Gayo Lues bukan perkara kecil. Sebagian besar lahan yang terdampak bahkan masuk kategori rusak berat.

Artinya, kebutuhan pemulihan tidak berhenti pada perbaikan ringan atau sekadar mengembalikan fungsi lahan secara administratif. Ada persoalan produksi, sarana pendukung, akses lahan, hingga keberlanjutan pendapatan petani yang ikut dipertaruhkan.
Di sisi lain, dokumen tabel realisasi fisik dan dokumen pendukung yang terlihat menunjukkan adanya 19 lokasi kegiatan dengan total luasan sekitar 217 hektare dan jumlah dana Rp998,2 juta. Seluruh kegiatan dalam tabel tersebut tercatat dengan jenis konstruksi “Optimalisasi Rusak Ringan”, sementara kolom progres menunjukkan 100 persen pada lokasi yang terlihat.
Data itu antara lain mencakup sejumlah lokasi di Kecamatan Dabun Gelang, Blangkejeren, dan Rikit Gaib. Di Dabun Gelang, kegiatan tercatat berada di Desa Badak dengan kelompok tani Nunang seluas 16 hektare dan nilai Rp73,6 juta.
Kemudian Desa Belang Temung 12 hektare senilai Rp55,2 juta, Desa Sangir 12 hektare Rp55,2 juta, Desa Pepalan 12 hektare Rp55,2 juta, Desa Panglime Linting 12,93 hektare Rp59,478 juta, Desa Rerebe 31,50 hektare Rp144,9 juta, Desa Rigeb 7,87 hektare Rp36,202 juta, Desa Uning Gelung 12,28 hektare Rp56,488 juta, serta Desa Pangur 8 hektare Rp36,8 juta.
Sementara di Kecamatan Blangkejeren tercatat Desa Bacang dengan kelompok tani Kelele Rebung seluas 4,08 hektare senilai Rp18,768 juta. Desa Bukit dengan kelompok tani Genting Jaya tercatat 8,61 hektare senilai Rp39,606 juta. Desa Leme dengan kelompok tani Bur Lintang 8,67 hektare senilai Rp39,882 juta, serta Desa Leme dengan kelompok tani Durin Siku 4,50 hektare senilai Rp20,7 juta.
Desa Kute Lintang tercatat 19,82 hektare dengan nilai Rp91,172 juta. Desa Penampaan 12,77 hektare Rp58,466 juta.
Adapun Kecamatan Rikit Gaib tercatat Desa Tungel 12,59 hektare dengan nilai Rp57,914 juta, Desa Rempelam 6 hektare Rp27,6 juta, Desa Cane Uken 6 hektare Rp27,6 juta, dan Desa Tungel Baru 9,44 hektare Rp43,424 juta.
Jika seluruh angka dalam tabel tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar 217,06 hektare dengan nilai Rp998,2 juta.
Di sinilah persoalan transparansi menjadi menarik. Sebab pertanyaan yang diajukan sebelumnya bukan semata-mata berapa luas lahan yang rusak di Gayo Lues. Pertanyaan utamanya adalah di mana posisi Gayo Lues dalam skema sekitar Rp515 miliar untuk pemulihan pertanian Aceh, berapa nilai yang dialokasikan atau dimanfaatkan Gayo Lues, dari mana sumber dananya, siapa pelaksananya, serta berapa hasil yang sudah diterima masyarakat.
Jawaban mengenai luas kerusakan sebesar 1.871 hektare tentu penting. Tetapi angka kerusakan belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai anggaran.
Begitu pula tabel Rp998,2 juta untuk 217 hektare perlu diperjelas statusnya.
Apakah Rp998,2 juta tersebut merupakan bagian dari skema Rp515 miliar yang disebut Pemerintah Aceh?
Apakah angka itu berasal dari Kementerian Pertanian, Pemerintah Aceh, APBD Kabupaten Gayo Lues, atau sumber anggaran lainnya?
Apakah 217 hektare tersebut merupakan keseluruhan lahan yang telah mendapat intervensi atau hanya salah satu paket kegiatan?
Dan yang paling penting, bagaimana nasib 1.654 hektare lainnya dari total 1.871 hektare lahan terdampak yang tidak tercermin dalam tabel 217 hektare tersebut?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar data pemerintah tidak berhenti sebagai angka yang berdiri sendiri.
Jika 217 hektare merupakan bagian dari lahan rusak ringan yang telah dioptimalkan, maka publik perlu mengetahui bagaimana penanganan terhadap 450 hektare rusak sedang dan 1.204 hektare rusak berat.
Sebab angka 1.204 hektare rusak berat merupakan bagian terbesar dari keseluruhan kerusakan. Jika lahan rusak ringan sudah ditangani, tetapi lahan rusak berat belum mendapatkan intervensi yang sebanding, maka pemulihan pertanian Gayo Lues masih menyisakan pekerjaan yang sangat besar.
Di titik ini, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa program berjalan.
Publik membutuhkan peta yang utuh: berapa lahan terdampak, berapa yang sudah ditangani, berapa yang sedang dikerjakan, berapa anggarannya, siapa pelaksananya, bagaimana sumber dananya, dan kapan seluruh proses ditargetkan selesai.
Terlebih tabel yang tersedia menunjukkan seluruh kegiatan 217 hektare tersebut berstatus 100 persen. Jika benar demikian, pertanyaan berikutnya sederhana: 100 persen dari apa?
Apakah 100 persen berarti pekerjaan fisik telah selesai? Apakah lahan sudah kembali produktif? Apakah petani sudah dapat menanam? Atau 100 persen hanya menunjukkan progres administrasi paket pekerjaan?
Perbedaan tersebut sangat penting.
Serapan atau progres fisik tidak boleh otomatis diterjemahkan sebagai keberhasilan pemulihan ekonomi petani. Sebuah pekerjaan bisa saja dinyatakan selesai secara fisik, tetapi manfaat ekonominya masih harus diuji di lapangan.
Petani tidak menanam persentase progres.
Petani menanam padi, jagung, hortikultura, atau komoditas lainnya.
Mereka membutuhkan lahan yang benar-benar dapat digunakan, air yang tersedia, akses produksi yang berfungsi, sarana pertanian yang memadai, serta kepastian bahwa biaya pemulihan tidak berhenti pada pekerjaan proyek.

Karena itu, data 1.871 hektare yang disampaikan Kepala Distanbun Gayo Lues justru seharusnya menjadi pintu masuk untuk membuka informasi yang lebih lengkap, bukan menjadi titik akhir penjelasan.
Apalagi sebelumnya Pemerintah Aceh menyampaikan dukungan pemulihan sektor pertanian dan perkebunan pascabencana mencapai sekitar Rp2,5 triliun. Dari angka tersebut, sekitar Rp2 triliun disebut berada pada satuan kerja pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian, sedangkan sekitar Rp515 miliar berada pada satuan kerja provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan konstruksi anggaran seperti itu, masyarakat Gayo Lues berhak mengetahui apakah kabupaten ini termasuk penerima manfaat dalam skema tersebut.
Jika iya, berapa nilainya?
Jika Rp998,2 juta merupakan salah satu bagian dari program tersebut, harus dikatakan secara terang. Jika bukan, sumber anggarannya juga perlu disebutkan.
Sebab tanpa penjelasan sumber dana, angka Rp998,2 juta akan menggantung di ruang publik.
Masyarakat mengetahui ada pekerjaan dan ada nilai uang, tetapi belum mengetahui hubungan pekerjaan tersebut dengan kebijakan pemulihan pascabencana yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah di tingkat Aceh.
Inilah celah informasi yang seharusnya segera ditutup pemerintah. Bukan dengan pernyataan normatif. Bukan dengan kalimat bahwa program sedang berjalan. Tetapi dengan data.
Pemerintah daerah juga perlu membedakan secara tegas antara lahan terdampak, lahan yang diusulkan, lahan yang dialokasikan, lahan yang sedang dikerjakan, dan lahan yang telah pulih. Kelima istilah tersebut tidak boleh dicampur karena masing-masing memiliki konsekuensi berbeda terhadap pengukuran keberhasilan.
Dari data yang tersedia, Gayo Lues memiliki 1.871 hektare lahan terdampak. Sebagian terbesar, yakni 1.204 hektare, masuk kategori rusak berat. Sementara data kegiatan optimalisasi yang terlihat baru menunjukkan sekitar 217 hektare dengan nilai Rp998,2 juta.
Jika kedua data tersebut memang berada dalam satu konteks program pemulihan, maka terdapat selisih luasan yang sangat besar yang harus dijelaskan pemerintah.
Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan agar masyarakat tidak dipaksa menyusun sendiri potongan-potongan informasi pemerintah.
Di sinilah kritik terhadap pengelolaan informasi publik perlu disampaikan secara tegas. Pemerintah seharusnya tidak menunggu wartawan berkali-kali bertanya baru data dasar muncul. Apalagi yang dibicarakan adalah pemulihan sektor pertanian setelah bencana, sementara petani berada pada posisi paling rentan terhadap keterlambatan keputusan.
Bagi petani, keterlambatan informasi bisa berarti keterlambatan tanam.
Keterlambatan tanam bisa berarti keterlambatan panen.
Dan keterlambatan panen pada akhirnya dapat memengaruhi pendapatan keluarga.
Karena itu, persoalan ini bukan sekadar urusan spreadsheet pemerintah. Di balik setiap angka hektare terdapat lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Di balik setiap rupiah anggaran terdapat harapan agar aktivitas ekonomi kembali berjalan. Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues semestinya berada pada garis yang sama: memastikan setiap program pemulihan dapat ditelusuri dari sumber anggaran hingga manfaatnya di lahan.
Jika kewenangan berada pada kementerian atau balai, katakan secara terbuka. Jika berada pada Pemerintah Aceh, jelaskan. Jika menjadi kewenangan Distanbun Gayo Lues, publikasikan. Jika ada kegiatan yang masih dalam proses pengusulan, sampaikan apa adanya.
Transparansi tidak akan merugikan pemerintah apabila pekerjaan memang berjalan sesuai perencanaan. Justru data yang terbuka dapat membuktikan bahwa program benar-benar menyentuh masyarakat.
Sebaliknya, informasi yang terlalu umum hanya akan melahirkan pertanyaan baru.
Masyarakat Gayo Lues kini setidaknya memperoleh satu fakta penting: luas lahan pertanian yang disebut terdampak mencapai 1.871 hektare, terdiri atas 217 hektare rusak ringan, 450 hektare rusak sedang, dan 1.204 hektare rusak berat.
Dokumen kegiatan yang tersedia juga memperlihatkan 217 hektare optimalisasi rusak ringan dengan nilai sekitar Rp998,2 juta dan progres yang tercatat 100 persen.
Tetapi publik masih membutuhkan satu mata rantai informasi yang sangat penting: bagaimana hubungan data tersebut dengan skema anggaran Rp515 miliar yang sebelumnya dipertanyakan.
Di situlah pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah. Jawaban yang lengkap seharusnya tidak hanya menjelaskan berapa hektare yang rusak, tetapi juga berapa hektare yang sudah dipulihkan dan dengan uang dari pos mana. Tidak cukup hanya menunjukkan angka 100 persen apabila masyarakat belum mengetahui dampak akhirnya terhadap produktivitas lahan.
Sebab ukuran keberhasilan pemulihan bukan terletak pada seberapa rapi tabel dibuat.
Ukuran sebenarnya ada di sawah.
Apakah petani sudah kembali mengolah tanahnya?
Apakah lahan yang rusak sudah bisa ditanami?
Apakah jaringan pendukung pertanian kembali berfungsi?
Apakah produksi kembali bergerak?
Dan apakah keluarga petani mulai merasakan pemulihan ekonomi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar angka serapan.
Pada akhirnya, Rp515 miliar adalah angka besar di tingkat Aceh. Namun bagi masyarakat Gayo Lues, angka itu baru memiliki arti ketika dapat dijelaskan secara konkret: berapa yang masuk ke program, berapa luas lahan yang ditangani, di mana lokasinya, siapa penerimanya, siapa pelaksananya, dan apa hasilnya.
Jika Rp998,2 juta untuk sekitar 217 hektare memang bagian dari skema tersebut, pemerintah perlu menyatakannya secara terang. Jika bukan, pemerintah juga perlu menjelaskan sumber dan kedudukannya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keterbukaan sebuah tabel anggaran.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat dan masa depan petani yang lahannya rusak akibat bencana.
Dan untuk urusan uang negara, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang, terukur, dan dapat diuji. [Baim]












































