Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda, 2 Kilogram Ganja Disita

redaksi

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:31 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial SA (20) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 2 kilogram ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

SA diamankan di pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi ganja kering dengan berat sekitar 2 kilogram. Paket itu dibungkus menggunakan plastik putih.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Berawal dari Pengembangan Kasus

Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Gayo Lues.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, SA diduga berkaitan dengan pasokan ganja dalam perkara sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan penyamaran dan memancing transaksi terhadap SA. Petugas kemudian mengamankannya di kawasan Desa Marpunge.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket yang diduga berisi ganja tersebut.

Polisi Buru Terduga Pemasok

Dari pemeriksaan awal penyidik, SA disebut mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial AL (23), warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap AL. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata AKP Kabri.

SA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Disangkakan Pasal Narkotika

Dalam rilis kepolisian, SA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gayo Lues menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penyidik masih mendalami perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru