Gayo Lues|Britana News.com — Penangkapan seorang pemuda berinisial SA di Desa Marpunge bukan akhir dari penyidikan. Setelah menyita sekitar dua kilogram ganja, Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kini bergerak membongkar informasi mengenai pihak lain yang disebut berkaitan dengan asal barang tersebut.
SA, 20 tahun, diamankan Jumat malam, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane, Kecamatan Putri Betung.
Menurut kepolisian, pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap SA yang diduga mempunyai keterkaitan dengan aktivitas peredaran ganja.
Petugas kemudian melakukan upaya pengungkapan dengan cara memancing transaksi. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, polisi bergerak ke Desa Marpunge dan mengamankan SA.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket ganja kering yang dibungkus plastik putih. Beratnya sekitar dua kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan sepeda motor Honda Supra warna hitam. Barang bukti tersebut dibawa bersama SA ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, penyidik tidak berhenti pada barang bukti tersebut. Keterangan awal yang diperoleh dari SA mengarah kepada seorang pria berinisial AL, 23 tahun, warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polisi kini melakukan pencarian terhadap AL. Tujuannya untuk menguji keterangan yang diperoleh, mengetahui asal-usul ganja, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran tersebut.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menegaskan proses penyidikan masih berjalan. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Kabri.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian masih melihat perkara ini sebagai kasus yang perlu dikembangkan. Penangkapan SA menjadi satu bagian dari rangkaian penyidikan, sementara informasi mengenai pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
SA disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, status sebagai orang yang disangkakan dalam suatu perkara tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap menjadi bagian dari proses peradilan dan harus didasarkan pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi kepolisian, pekerjaan berikutnya adalah mengurai mata rantai perkara tersebut. Dari mana ganja berasal, bagaimana barang itu berpindah tangan, dan siapa saja yang diduga mempunyai keterkaitan merupakan pertanyaan yang masih harus dijawab melalui penyidikan.
Hingga saat ini, polisi baru memastikan satu penindakan telah dilakukan dengan mengamankan SA beserta barang bukti sekitar dua kilogram ganja. Sementara keberadaan AL masih dicari dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa pengungkapan narkotika tidak berhenti pada penyitaan barang. Di balik paket yang ditemukan, penyidik masih harus menelusuri rantai perolehan dan peredarannya agar perkara dapat dipetakan secara utuh berdasarkan bukti yang sah. [Mustafa Porang]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues.












































