Program Perpompaan Irigasi dan Irigasi Perpipaan Pertanian di Gayo Lues Diselimuti Dugaan Pemotongan Dana 25 Persen

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:25 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britananews.com | GAYO LUES – Program bantuan perpompaan irigasi dan irigasi perpipaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Gayo Lues menjadi sorotan. Program yang ditujukan memperkuat sektor pertanian itu diduga tidak sepenuhnya diterima utuh oleh kelompok tani.

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat 18 titik program irigasi perpompaan dengan nilai sekitar Rp153 juta per titik dan 14 titik irigasi perpipaan senilai sekitar Rp90 juta per titik. Seluruh bantuan tersebut ditujukan meningkatkan ketersediaan air bagi lahan pertanian.

Namun, setelah dana bantuan dicairkan kepada kelompok tani, muncul dugaan adanya permintaan agar penerima menyerahkan kembali sekitar 25 persen dari total nilai bantuan kepada pihak tertentu yang disebut memiliki keterkaitan dengan lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dugaan tersebut benar, nilai bantuan yang seharusnya digunakan untuk pengadaan pompa, jaringan perpipaan, perlengkapan instalasi, serta pembangunan sarana irigasi berpotensi berkurang. Kondisi itu dikhawatirkan memengaruhi kualitas pekerjaan sekaligus mengurangi manfaat program bagi petani.

Sabarudin, dari Simpul Pergerakan Mahasiswa Gayo Lues Aceh, menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, setiap program yang dibiayai APBN wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak kepada kepentingan kelompok tani sebagai penerima manfaat.

“Jika benar terdapat permintaan pengembalian sebagian dana bantuan, maka hal itu sangat memprihatinkan. Program pemerintah seharusnya memperkuat kesejahteraan petani, bukan justru membuka ruang munculnya dugaan praktik yang merugikan penerima manfaat,” kata Sabarudin pada 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan bantuan pemerintah harus mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sabarudin juga mengingatkan, apabila terdapat pihak yang memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk meminta sebagian dana bantuan di luar ketentuan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, aparatur pemerintah memiliki kewajiban menjaga integritas dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelayanan publik, menurutnya, harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam bentuk apa pun.

Sabarudin menegaskan dugaan tersebut berpotensi menghambat efektivitas program ketahanan pangan apabila benar terjadi. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai isu yang berkembang di masyarakat, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Ia mendesak aparat penegak hukum, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta lembaga pengawas terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh. Pemeriksaan perlu mencakup proses pengusulan kelompok tani, pencairan anggaran, pertanggungjawaban, hingga kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan.

Menurut Sabarudin, keterangan langsung dari kelompok tani penerima bantuan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat permintaan pengembalian dana setelah bantuan resmi dicairkan kepada penerima.

Meski demikian, Sabarudin menegaskan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Dugaan yang berkembang wajib dibuktikan melalui klarifikasi, audit, maupun penyelidikan sesuai ketentuan hukum sehingga seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan dan pembelaan.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan dana bantuan tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka apabila terdapat penjelasan maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Sabarudin berharap pemerintah memastikan setiap rupiah dana APBN benar-benar diterima utuh oleh kelompok tani sesuai ketentuan. Transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas harus diperkuat agar program pertanian menghasilkan kesejahteraan petani, bukan memunculkan dugaan penyimpangan anggaran.

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru