Kutacane, Aceh Tenggara – BritanaNews, 23 Juli 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara telah menggelar rekonstruksi peristiwa dalam kasus pembunuhan yang menimpa bocah perempuan Sahila Khairunnisa (10) di Desa Lawe Sempilang.
Kecamatan Lawe Alas. Proses pengungkapan peristiwa ini memperagakan 27 adegan kejadian, yang kini menguatkan dugaan bahwa motif utama berawal dari niat jahat pemerkosaan.
Rekonstruksi dilaksanakan secara langsung di lokasi kejadian dengan mengikutsertakan tersangka utama berinisial Mh (38), warga sekitar tempat kejadian. Tersangka memperagakan rangkaian kejadian mulai dari pertemuan awal dengan korban, perbuatan melawan hukum, hingga pembuangan jenazah di telaga perkebunan. Proses berlangsung tertib di bawah pengawasan ketat penyidik, disaksikan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, keluarga korban, serta didukung pengamanan ketat aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke pengadilan. “Dari rangkaian adegan yang diperagakan, terungkap alur kronologis dan didapatkan petunjuk kuat bahwa perbuatan bermula dari niat pelaku untuk melakukan pemerkosaan, yang kemudian berujung pada hilangnya nyawa korban,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Sahila dilaporkan hilang sejak 29 April 2026 dan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di sebuah telaga pada 8 Mei 2026. Polisi kemudian menangkap tetangga korban sebagai pelaku utama pada pertengahan Mei lalu.
Kini dengan telah selesainya rekonstruksi, pihak kepolisian menyatakan berkas perkara terus disempurnakan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai hukum yang berlaku. Pihak berwenang meminta masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berjalan. (Hartono.pinim)












































