Banda Aceh — Koordinator Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL), Farid Duha, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum lingkungan di Aceh setelah muncul dugaan perusahaan yang sebelumnya dihentikan operasionalnya kembali beraktivitas. Pada hari kamis (16/07/2026).
Menurut Farid Duha, kepastian hukum merupakan syarat utama terciptanya investasi yang sehat. Perusahaan yang mematuhi regulasi harus memperoleh perlindungan, sedangkan pelanggaran lingkungan wajib ditindak secara tegas dan konsisten.
Ia menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh memiliki tanggung jawab memastikan seluruh aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Farid menjelaskan, di Kabupaten Gayo Lues terdapat sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus. Berdasarkan hasil verifikasi DLHK Aceh, beberapa perusahaan dinyatakan belum memenuhi persyaratan lingkungan dan dikenai penghentian operasional sementara.
Perusahaan yang dimaksud, kata Farid, di antaranya PT Hopson Aceh Industri dan PT Pinus Makmur Indonesia, yang sebelumnya dipasangi papan larangan beroperasi sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif pemerintah.
Namun, Farid mengungkapkan, masyarakat kembali memperoleh informasi bahwa aktivitas operasional kedua perusahaan tersebut diduga berlangsung tidak lama setelah pemasangan papan penghentian kegiatan oleh pihak berwenang.
“Jika informasi itu benar, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan keseriusan penegakan hukum lingkungan yang dijalankan oleh DLHK Aceh,” tegas Farid Duha.
Farid mengingatkan bahwa AMPL sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di Kantor Gubernur Aceh. Dalam aksi tersebut, AMPL meminta pemerintah memastikan sanksi administratif benar-benar dijalankan hingga seluruh kewajiban dipenuhi.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh berhenti pada langkah-langkah yang bersifat simbolis. Setiap keputusan penghentian operasional harus dikawal melalui pengawasan berkelanjutan agar memiliki kepastian hukum dan memberikan efek jera.
Farid menegaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi persetujuan lingkungan sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa diskriminasi.
“Apabila perusahaan memang belum memenuhi seluruh persyaratan lingkungan, maka tidak boleh ada aktivitas operasional. Sebaliknya, jika seluruh kewajiban telah dipenuhi, pemerintah harus menjelaskan kepada publik secara terbuka,” ujar Farid.
Farid menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas menyangkut dua perusahaan, melainkan menyangkut kredibilitas penegakan hukum lingkungan di Aceh yang menjadi perhatian luas masyarakat dan dunia usaha.
Menurutnya, ketidakkonsistenan pengawasan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, merugikan perusahaan yang patuh terhadap aturan, serta mengikis kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah dalam menegakkan regulasi.
Karena itu, AMPL mendesak Gubernur Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLHK Aceh, termasuk meminta penjelasan resmi mengenai tindak lanjut hasil verifikasi perusahaan yang pernah dikenai sanksi administratif.
“Apabila ditemukan adanya kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran prosedur dalam proses pengawasan, maka tindakan administratif maupun hukum harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Farid.
Farid menegaskan, penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pemasangan papan larangan beroperasi. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan konsistensi agar kepercayaan terhadap pemerintah tetap terjaga.
“Investasi yang sehat hanya dapat tumbuh apabila seluruh pelaku usaha diperlakukan sama di hadapan hukum. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada aturan, bukan kepada kepentingan tertentu,” tutup Farid.












































