Britana.Com Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2026, Pemko Banda Aceh mengalokasikan dana sebesar Rp1 miliar untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.400 pekerja rentan yang tersebar di berbagai sektor informal.
Program tersebut ditujukan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang kerap mengancam pekerja dengan tingkat kerentanan tinggi, seperti nelayan, pedagang kecil, buruh harian, dan pekerja informal lainnya.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mengatakan bahwa alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan sosial memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah tahun ini kita sudah plot anggaran Rp1 miliar dalam APBK 2026 berupa premi untuk 5.400 pekerja rentan di Banda Aceh yang kemudian ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Irwansyah di Banda Aceh, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, manfaat program tersebut sudah mulai dirasakan masyarakat. Hingga pertengahan tahun 2026, tercatat tujuh pekerja rentan di Banda Aceh telah menerima santunan asuransi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara sejumlah pengajuan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan, sehingga mereka dan keluarganya memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Program perlindungan pekerja rentan ini menjadi bagian dari upaya Pemko Banda Aceh dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini bekerja di sektor informal dan belum memiliki akses perlindungan yang memadai.
Pada saat yang sama, aktivitas ekonomi masyarakat pesisir Banda Aceh terus berjalan. Sejumlah nelayan terlihat menurunkan hasil tangkapan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Selasa (7/7/2026). Para nelayan merupakan salah satu kelompok pekerja rentan yang diharapkan dapat memperoleh manfaat langsung dari program perlindungan sosial tersebut.
Dengan adanya dukungan anggaran ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif karena memiliki jaminan perlindungan sosial yang mampu membantu mereka dan keluarga saat menghadapi risiko pekerjaan maupun musibah yang tidak terduga.












































