KUTACANE, ACEH TENGGARA – BritanaNews, 2 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara hari ini secara resmi dan menyeluruh melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka, tertib, serta diawasi langsung oleh pihak berwenang sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menjamin ketertiban administrasi perkara di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Pemusnahan ini mencakup seluruh barang bukti yang berasal dari 68 perkara yang telah selesai diputus oleh pengadilan, dengan total 80 orang terdakwa yang proses hukumnya telah berakhir dan tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Rincian kelompok perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari:
– 51 perkara narkotika,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– 6 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA),
– 11 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Dalam pelaksanaan tersebut, sejumlah barang bukti berbahaya, terlarang, maupun yang telah selesai berfungsi sebagai alat bukti hukum dimusnahkan secara tuntas. Rincian lengkap barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu-sabu seberat 89,95 gram, Ganja seberat 1.054,12 gram atau setara dengan lebih dari 1 kilogram, 7 unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi kejahatan, 4 unit komputer beserta perangkat elektronik pendukung lainnya, 4 bilah senjata tajam yang digunakan dalam tindak pidana kekerasan, Serta berbagai jenis barang bukti lain sesuai penetapan putusan pengadilan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan jenis dan sifat barang buktinya, mulai dari pembakaran yang aman dan terkendali, pemotongan fisik, hingga penghancuran total. Hal ini dilakukan untuk memastikan sepenuhnya bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali, diperjualbelikan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum oleh pihak mana pun. Seluruh rangkaian proses berlangsung di lokasi yang telah ditetapkan dan disaksikan oleh perwakilan lembaga terkait serta petugas pengawas guna menjamin keabsahan pelaksanaannya.
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar yang wajib dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan setelah putusan pengadilan bersifat final. Selain sebagai bentuk ketaatan pada aturan, kegiatan ini juga menunjukkan keseriusan lembaga penegak hukum di daerah dalam memberantas peredaran narkotika, kejahatan kekerasan, serta berbagai tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.
Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti ini, dapat memberikan efek jera yang nyata bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan, sekaligus menjadi bukti yang nyata bahwa proses hukum di Aceh Tenggara berjalan secara utuh, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat. (Hartono.pinim)












































