Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur, Desak DLHK Aceh Bersikap Objektif dan Adil terhadap Perusahaan Pengolahan Getah Pinus Bermasalah

Redaksi

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:14 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britananews.com | BANDA ACEH – Aliansi Mahasiswa Pagar Lingkungan (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin (29/6/2026). Massa mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh serta Pemerintah Aceh bertindak objektif, tegas, dan adil terhadap dugaan pelanggaran perizinan maupun lingkungan oleh sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah.

Koordinator Lapangan, Farid Duha, dalam orasinya menegaskan DLHK Aceh tidak boleh hanya menampilkan simbol penegakan hukum tanpa tindakan nyata. Menurutnya, ketidaktegasan justru memperburuk kepercayaan publik terhadap proses pengawasan pemerintah.

Farid menjelaskan DLHK Aceh sebelumnya telah memasang plang penghentian operasional pada PT Pinus Makmur Indonesia (PMI) dan PT Hopson Aceh Industri (HAI). Namun, berdasarkan temuan dan laporan masyarakat, aktivitas pengolahan diduga tetap berlangsung pada malam hari.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut dugaan aktivitas operasional tersebut telah berulang kali dilaporkan kepada DLHK Aceh. Akan tetapi, hingga kini belum terlihat langkah penindakan yang dinilai benar-benar mampu menghentikan dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

“Kalau plang penutupan hanya menjadi pajangan sementara aktivitas tetap berjalan, publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan pengawasan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan indikasi kedekatan antara oknum dan perusahaan,” ujar Farid dalam orasinya.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti PT Jaya Media Internusa (JMI) di Aceh Tengah yang dinilai masih menghadapi persoalan terkait izin lingkungan. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Farid turut mengungkap dugaan terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar tiga puluh pekerja. Menurutnya, alasan PHK belum dijelaskan secara terbuka, sementara terdapat dugaan hak pesangon para pekerja hingga kini belum dipenuhi.

Massa aksi menilai lemahnya penegakan aturan justru menjadi penyebab memburuknya iklim investasi. Mereka berpendapat hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai alat yang menguntungkan pihak tertentu, melainkan harus menghadirkan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pihak.

Menurut mereka, ketika pengawasan dilakukan secara setengah hati, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Dampak lingkungan meningkat, kepastian hukum hilang, sementara manfaat ekonomi yang dijanjikan perusahaan tidak dirasakan secara maksimal oleh masyarakat sekitar.

Orator aksi, Amas Muda, menyatakan ketidaktegasan DLHK Aceh telah mencoreng citra Pemerintah Aceh. Ia menilai fungsi pengawasan terhadap perusahaan bermasalah belum dijalankan secara maksimal sehingga menimbulkan berbagai persoalan yang terus berulang.

Ia menegaskan apabila aturan diterapkan secara konsisten sejak awal, persoalan lingkungan, perizinan, hingga kepastian investasi seharusnya sudah dapat diselesaikan. Namun, lemahnya pengawasan justru membuat persoalan semakin kompleks dan berkepanjangan.

Menurut Amas Muda, DLHK Aceh tidak hanya memiliki kewajiban melakukan verifikasi, tetapi juga membina perusahaan serta memberikan kepastian hukum. Ketidakjelasan sikap pemerintah dinilai merugikan masyarakat, pekerja, maupun pelaku usaha yang taat terhadap aturan, ujarnya.

Massa aksi juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berpotensi memicu persoalan baru, termasuk dugaan penjualan getah pinus mentah ke luar Aceh yang bertentangan dengan semangat hilirisasi dan penguatan industri pengolahan di daerah.

Setelah beberapa waktu menyampaikan aspirasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh bersama perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan mendatangi massa aksi untuk mendengarkan tuntutan sekaligus memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang disampaikan mahasiswa.

Kepala DLHK Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi mahasiswa. Ia menjelaskan verifikasi lapangan telah dilakukan oleh tim terkait, sedangkan hasilnya akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan, Akmil Husen, S.E., M.Si., menjelaskan dugaan PHK massal harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Laporan resmi masyarakat terlebih dahulu harus diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Gayo Lues sebelum dilakukan pemeriksaan.

Aksi unjuk rasa ditutup dengan komitmen bersama antara mahasiswa, DLHK Aceh, dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan perusahaan pengolahan getah pinus di Gayo Lues dan Aceh Tengah, meliputi dugaan operasional ilegal, perizinan, lingkungan, limbah, serta perlindungan hak pekerja.

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru