Proyek Jembatan Rp10 Miliar Disorot, Dua Tersangka Korupsi Resmi Ditahan Kejari Agara

HARTONO PINIM

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:05 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus “Pinjam Bendera” Perusahaan Terungkap, Kejari Aceh Tenggara Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Rp10 Miliar

 

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

BTC | ACEH | ACEH TENGGARA| Kutacane – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan dua orang berinisial AB dan AJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas–Ngeran (lanjutan) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengungkapkan, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp10 miliar dan secara resmi dikerjakan oleh CV Raja Lambing dengan nilai kontrak sekitar Rp9,9 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menggunakan modus “pinjam bendera perusahaan” untuk mengikuti proses tender proyek. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan nama dan kelengkapan administrasi perusahaan lain agar dapat memenuhi persyaratan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penyidik menduga setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan proyek justru dikendalikan oleh pihak lain yang tidak tercatat sebagai pemilik maupun pengurus resmi perusahaan penyedia jasa.

“Perusahaan hanya dipinjam namanya untuk mengikuti proses tender, sementara pelaksanaan proyek diduga dikendalikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dalam perusahaan tersebut,” ungkap sumber penyidik.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Aceh Tenggara pada Selasa (23/6/2026). Usai ditetapkan sebagai tersangka, AB dan AJ langsung ditahan guna memperlancar proses penyidikan.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap dokumen-dokumen proyek.

Kejari Aceh Tenggara juga memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik sesuai hasil penyidikan yang dilakukan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AB dan AJ tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi undang-undang. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga keduanya tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Hartono Pinim)

Berita Terkait

Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah
Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:46 WIB

Tebing Tinggi Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Bersama Jajaran Sosialisasi dan Pengarahan Langsung ke WBP Blok CD

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:17 WIB

EGM Pelindo Regional 1 Belawan Yusrizal Sebut Penyesuaian Penting Tingkatkan Kualitas Efektivitas Pelayanan Pastikan Transisi Lancar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Dukungan Penerapan Pemindai Peti Kemas Hi-Co Scan di Terminal A dan B BNCT Patungan Pelindo DP World Sosialisasi 20 Oktober 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Dipimpin Kalapas Bahtiar Sembiring Evaluasi Tugas Tingkatkan Kedisiplinan Perkuat Pemahaman Tugas Fungsi Tanggung Jawab Petugas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Berita Terbaru