
Modus “Pinjam Bendera” Perusahaan Terungkap, Kejari Aceh Tenggara Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Rp10 Miliar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BTC | ACEH | ACEH TENGGARA| Kutacane – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan dua orang berinisial AB dan AJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas–Ngeran (lanjutan) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengungkapkan, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp10 miliar dan secara resmi dikerjakan oleh CV Raja Lambing dengan nilai kontrak sekitar Rp9,9 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menggunakan modus “pinjam bendera perusahaan” untuk mengikuti proses tender proyek. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan nama dan kelengkapan administrasi perusahaan lain agar dapat memenuhi persyaratan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyidik menduga setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan proyek justru dikendalikan oleh pihak lain yang tidak tercatat sebagai pemilik maupun pengurus resmi perusahaan penyedia jasa.
“Perusahaan hanya dipinjam namanya untuk mengikuti proses tender, sementara pelaksanaan proyek diduga dikendalikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dalam perusahaan tersebut,” ungkap sumber penyidik.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Aceh Tenggara pada Selasa (23/6/2026). Usai ditetapkan sebagai tersangka, AB dan AJ langsung ditahan guna memperlancar proses penyidikan.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Tim penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap dokumen-dokumen proyek.
Kejari Aceh Tenggara juga memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik sesuai hasil penyidikan yang dilakukan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AB dan AJ tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi undang-undang. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga keduanya tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Hartono Pinim)












































