KUTACANE, ACEH TENGGARA – BeritaNews, Kamis, 18 Juni 2026 – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Kute Penampaan, Kecamatan Deleng Pokhisen,
Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Sorotan tersebut mengarah kepada Penjabat (Pj) Pengulu Kute Penampaan berinisial Aj yang diduga menggunakan anggaran sekitar Rp140 juta untuk pengadaan sebidang tanah. Namun, di tengah berkembangnya informasi tersebut, muncul keterangan lain yang menyebutkan bahwa tanah dimaksud telah dihibahkan untuk pembangunan Gedung Merah Putih dan proses hibah telah ditandatangani oleh pak Camat Deleng Pokhisen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, sejumlah warga mempertanyakan penggunaan Dana Ketahanan Pangan apabila benar anggaran tersebut dipakai untuk pembelian tanah. Menurut mereka,
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan untuk membeli tanah diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) program tersebut sehingga perlu dilakukan klarifikasi oleh pihak berwenang.
Selain itu, sejumlah sumber menyebutkan proses pengadaan tanah tersebut diduga tidak melalui tahapan Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), maupun pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan unsur masyarakat sebagaimana prinsip pengelolaan dana desa yang mengedepankan transparansi,
Partisipasi, dan akuntabilitas. Masyarakat juga mempertanyakan adanya perbedaan informasi mengenai status tanah tersebut.
Di satu sisi beredar dugaan bahwa tanah dibeli menggunakan Dana Ketahanan Pangan, Sementara di sisi lain terdapat informasi bahwa tanah telah dihibahkan untuk kepentingan pembangunan Gedung Merah Putih. Perbedaan informasi ini dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui dinas terkait, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi,
sumber pendanaan, mekanisme pengadaan, status kepemilikan tanah, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap pemerintah membuka dokumen pendukung, seperti berita acara musyawarah, keputusan desa, dokumen hibah atau jual beli apabila ada, serta dasar hukum penggunaan anggaran tersebut.
(Hartono Pinim)












































