KUTACANE, ACEH TENGGARA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOREK menyoroti dugaan adanya program titipan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Dugaan tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Dalam aksinya, LSM KOREK meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan penelusuran dan pengawasan terhadap dugaan program titipan yang disebut-sebut terjadi dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, LSM KOREK juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) turut dilibatkan apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian keuangan negara.
Menurut pihak LSM KOREK, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa harus menjadi prioritas utama karena anggaran tersebut berasal dari negara dan diperuntukkan bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami meminta DPRK Aceh Tenggara untuk membentuk Pansus agar persoalan ini dapat ditelusuri secara terbuka dan objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka APH harus dilibatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan LSM KOREK dalam penyampaian aspirasinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut maupun yang berkaitan dengan dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Untuk menjaga keberimbangan informasi, tanggapan dari DPRK Aceh Tenggara, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya masih diperlukan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat disikapi secara terbuka, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kejelasan terhadap dugaan tersebut dapat diperoleh.
Berita ini memuat dugaan dan tuntutan yang disampaikan oleh LSM KOREK. Kebenaran atas dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang. (Hartono Pinim)












































