Britana.com || BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua orang yang diamankan dalam operasi penegakan syariat Islam di salah satu hotel di Banda Aceh tetap berjalan sesuai ketentuan Qanun Jinayat.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, memastikan hingga saat ini tidak ada tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun terkait penanganan perkara tersebut.
“Benar, sampai hari ini tidak ada tekanan, tidak ada intervensi. Kalau pun ada, kasus tetap kita lanjutkan. Tidak ada yang kita lepaskan,” tegas Rizal sebagaimana dikutip dari keterangan yang beredar, Jumat (30/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi mengenai identitas salah satu pria yang diamankan. Pria tersebut disebut-sebut merupakan ajudan Ketua DPRA Aceh, Zulfadli alias Abang Samalanga.
Munculnya informasi tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap pihak yang diperiksa. Namun, Rizal menegaskan bahwa penyidik tidak pernah membedakan penanganan perkara berdasarkan status sosial, jabatan, maupun latar belakang pekerjaan seseorang.
“Kami tidak memproses siapa dia, tetapi memproses perbuatan yang dilakukan. Kami tidak mau tahu siapa yang kami proses,” ujarnya.
Menurut Rizal, meskipun kedua terperiksa telah memperoleh penangguhan, status hukum mereka tidak berubah dan proses penyidikan tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
“Iya, keduanya tetap kita proses dengan qanun jinayat,” katanya.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, beredar pula foto yang menampilkan sosok yang diduga Ketua DPRA Aceh berada dalam satu ruangan bersama pria yang diamankan. Foto itu kemudian memunculkan dugaan adanya komunikasi khusus terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, Rizal membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa foto yang beredar diambil di lingkungan Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh dan tidak berkaitan dengan intervensi terhadap proses penanganan perkara.
Hingga kini, Satpol PP-WH Banda Aceh menegaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran qanun jinayat berupa khalwat tersebut masih berjalan dan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.












































