Oknum ASN di Kutacane Diduga Jadi Kontraktor, proyek bronjong lawe penanggalan disorot.

HARTONO PINIM

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:27 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Aceh Tenggara – Britana, 28 Mei 2026.

Proyek penanganan tebing dan pembangunan bronjong di Desa Lawe Penanggalan,

Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksana kegiatan,

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surotan menggunakan material galian C ilegal dari aliran sungai setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (28/05/2026), aktivitas proyek terlihat berlangsung cukup intensif.

Satu unit alat berat jenis ekskavator tampak melakukan pengerukan batu dan pasir langsung dari badan sungai di sekitar lokasi pekerjaan.

Material hasil pengerukan tersebut kemudian digunakan untuk penyusunan bronjong penahan tebing.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga dikendalikan oleh seorang ASN.

Yang bertugas di salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Meski secara administrasi proyek disebut menggunakan nama pihak lain, menyebut operasional serta pembiayaan pekerjaan diduga berada di bawah kendali oknum ASN tersebut.

Yang mengatur pekerjaan ini diduga ASN, tetapi memakai nama orang lain.

Material juga langsung diambil dari sungai,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika informasi tersebut benar, maka terdapat indikasi pelanggaran disiplin ASN serta dugaan pelanggaran aturan pertambangan dan lingkungan hidup.

ASN aktif dilarang terlibat langsung dalam kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,

Termasuk menjadi kontraktor proyek pemerintah.

Selain itu, pengambilan material batu, pasir, dan kerikil dari sungai wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivitas pengambilan material tanpa izin dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan berpotensi merusak lingkungan.

Warga sekitar mengaku khawatir pengerukan sungai secara terus-menerus dapat mengubah alur sungai dan memicu banjir maupun longsor saat musim hujan tiba.

Setiap hari alat berat ambil batu di sungai. Kami takut nanti sungai rusak dan air meluap,” kata salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait nilai proyek, sumber anggaran, maupun instansi pelaksana kegiatan tersebut.

Pihak terkait juga belum memberikan klarifikasi. Mengenai legalitas pengambilan material serta dugaan keterlibatan oknum ASN dimaksud. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Inspektorat, serta instansi teknis terkait segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan hukum serta tidak merugikan lingkungan maupun kepentingan publik.

(Hartono Pinim)

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru