Oleh: Farid Duha (Pengamat Kebijakan Publik)
Britana.com | Banda Aceh ‐ Pasca reformasi, Indonesia selalu membanggakan diri sebagai negara demokrasi. Kebebasan berekspresi dianggap sebagai napas baru setelah lama hidup dalam bayang-bayang kekuasaan yang otoriter. Namun, sampai hari ini, banyak penguasa masih gagap memahami kritik. Mereka ingin disebut demokratis, tetapi sering kali tidak siap dikritik.
Kritik seharusnya dipahami sebagai bagian dari kontrol publik. Apalagi jika kritik itu disampaikan berdasarkan fakta, data, dan realitas yang terjadi di lapangan. Namun, yang kerap terjadi justru sebaliknya. Ketika penguasa tidak mampu membantah kritik dengan argumentasi yang kuat, mereka memilih jalan pintas yaitu menyerang pribadi si pengkritik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inilah pola lama yang terus dipelihara. Kritik tidak dijawab dengan data, tetapi dibalas dengan tuduhan. Substansi persoalan sengaja dikaburkan. Kebijakan yang bermasalah tidak dievaluasi, sementara karakter orang yang mengkritik justru dijadikan sasaran utama.
Penguasa dan para pembelanya biasanya sangat peka mencari celah kesalahan dari si pengkritik. Satu kalimat yang dianggap keras, satu ekspresi kemarahan, atau satu narasi pembelaan diri akan dipelintir seolah-olah kritik itu lahir dari kebencian, bukan dari keresahan publik.
Akibatnya, si pengkritik dipaksa masuk ke ruang pembelaan diri. Ia tidak lagi membicarakan substansi kebijakan, tetapi sibuk menjawab fitnah, tuduhan tidak beradab, tidak sopan, tidak tahu etika, bahkan dianggap menyerang pribadi pejabat. Di titik inilah kritik dibunuh secara perlahan.
Pertanyaannya, di mana sebenarnya adab harus diletakkan?
Adab tentu penting dalam kehidupan publik. Kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah, hinaan personal, atau serangan yang tidak berdasar. Seorang pengkritik tetap harus menjaga etika, menyampaikan pendapat dengan dasar yang jelas, dan tidak memanipulasi fakta.
Namun, adab juga wajib dimiliki oleh penguasa. Pejabat publik tidak boleh hanya menuntut rakyat untuk sopan, sementara dirinya sendiri tuli terhadap kritik. Tidak boleh penguasa berlindung di balik kata “adab” hanya untuk menghindari evaluasi.
Pejabat publik adalah pelayan masyarakat, bukan pemilik kekuasaan. Maka, ketika masyarakat menyampaikan kritik terhadap kebijakan, tugas penguasa adalah mendengar, menjawab, dan memperbaiki jika memang ada kesalahan. Bukan justru merasa paling benar, paling suci, dan paling tidak boleh disentuh.
Hari ini, kata “adab” sering disalahgunakan. Ia tidak lagi dipakai sebagai nilai moral, tetapi dijadikan tameng kekuasaan. Siapa pun yang mengkritik dengan keras langsung dicap tidak beretika. Padahal, bisa jadi kritik itu keras karena penderitaan masyarakat juga sudah terlalu lama diabaikan.
Penguasa yang anti kritik sering kali lebih sibuk menjaga citra daripada memperbaiki kerja. Mereka takut citranya rusak, tetapi tidak takut kebijakannya menyakiti rakyat. Mereka marah ketika dikritik, tetapi diam ketika masyarakat kecewa.
Maka, jangan jadikan sopan santun sebagai alat membungkam suara publik. Jangan gunakan kata adab untuk menutupi kegagalan menjawab kritik. Sebab dalam demokrasi, kritik bukan penghinaan. Kritik adalah peringatan agar kekuasaan tidak berjalan semaunya.
Kita memang harus beradab dalam mengkritik. Tetapi adab harus diletakkan pada tempat yang benar. Rakyat perlu beretika saat menyampaikan kritik, tetapi penguasa juga harus punya etika publik dalam menerima kritik.
Pemimpin yang baik bukan pemimpin yang alergi terhadap suara keras. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang punya telinga luas, hati lapang, dan keberanian untuk mengevaluasi diri. Sebab kekuasaan tanpa kritik hanya akan melahirkan kesombongan, dan kesombongan kekuasaan adalah awal dari rusaknya demokrasi.












































