Diduga Galian C Pasir Sungai Gunakan Mesin Sedot, Bibir Sungai Rusak dan Jalan Dipenuhi Debu

ZANI

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:37 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britananews.com|Aceh Timur – Aktivitas diduga galian C pasir sungai menggunakan mesin sedot di Desa Seuneubok Saboh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan bibir sungai serta jalan yang dilalui mobil colt diesel dan dump truk pengangkut pasir dipenuhi debu, sehingga mengganggu kenyamanan warga, Rabu (20/5/2026).

 

Warga berharap pemerintah dan dinas terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan pasir tersebut.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas kendaraan pengangkut material juga dinilai membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar akibat debu yang beterbangan setiap hari.

 

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas penyedotan pasir sungai menggunakan mesin berlangsung hampir setiap hari. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan terjadinya abrasi sungai dan kerusakan lingkungan yang lebih parah apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

 

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta instansi pertambangan untuk mengecek legalitas usaha galian C tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, warga mendesak agar aktivitas dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

 

Selain itu, Kementerian ESDM menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Aktivitas tambang yang merusak lingkungan juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian C maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan pasir sungai tersebut

 

(Tim)

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru