
Oleh: Syahputra Ariga, S.I.P — Analis Kebijakan Publik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banda Aceh — Keputusan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menarik perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Kebijakan ini memicu respons dari masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan elemen sipil yang selama ini mengikuti perkembangan layanan kesehatan di Aceh.
Dalam perspektif kebijakan publik, pencabutan regulasi ini merupakan bagian dari proses koreksi yang wajar dalam pemerintahan demokratis. Tidak ada kebijakan yang bersifat mutlak. Ketika sebuah kebijakan memunculkan kegelisahan publik, hambatan teknis, atau tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah wajib meninjau ulang kebijakan tersebut.
Aceh memiliki kekhususan dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, setiap kebijakan publik, terutama di sektor kesehatan, harus benar-benar berpihak kepada masyarakat. Pencabutan Pergub JKA seharusnya dibaca sebagai langkah evaluatif, bukan kelemahan politik. Pemerintah juga tidak perlu membiarkan langkah ini berubah menjadi polemik yang memperkeruh keadaan.
Yang paling penting saat ini adalah memastikan masyarakat tetap mendapat layanan kesehatan yang layak, mudah, dan bebas dari hambatan administratif. Pemerintah tidak boleh membiarkan perdebatan bergeser dari substansi utama, yaitu perlindungan hak dasar masyarakat atas kesehatan.
Isu kesehatan menyangkut kebutuhan dasar, rasa aman, dan keberlangsungan hidup warga. Karena itu, semua pihak perlu menahan diri dari narasi emosional dan spekulatif. Kebijakan publik tidak boleh berubah menjadi komoditas politik atau ruang untuk membesarkan isu yang justru menjauhkan masyarakat dari solusi.
Pencabutan Pergub JKA harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan Aceh secara menyeluruh. Evaluasi itu perlu mencakup tata kelola pembiayaan, mekanisme pelayanan rumah sakit, sinkronisasi regulasi, kualitas komunikasi publik, dan efektivitas implementasi JKA di lapangan.
Polemik yang muncul menunjukkan adanya persoalan pada sosialisasi kebijakan dan keterlibatan publik dalam proses perumusan regulasi. Dalam teori kebijakan publik, partisipasi masyarakat menjadi syarat penting agar sebuah kebijakan memiliki legitimasi sosial. Ketika publik tidak dilibatkan atau tidak memahami substansi kebijakan, resistensi akan mudah muncul.
Ke depan, Pemerintah Aceh perlu menyusun kebijakan dengan pola yang lebih terbuka, partisipatif, dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat. Pemerintah juga harus melibatkan akademisi, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat sipil, DPR Aceh, mahasiswa, dan kelompok profesi kesehatan dalam proses evaluasi maupun penyusunan kebijakan lanjutan.
Langkah kolaboratif ini penting agar kebijakan yang lahir tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga diterima secara sosial dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Pemerintah juga perlu menjaga agar fokus utama tidak bergeser ke perdebatan politik yang berkepanjangan. Energi publik seharusnya diarahkan untuk memperbaiki sistem layanan, memperkuat fasilitas kesehatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan medis, serta memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan mendapat akses kesehatan yang adil dan manusiawi.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga suasana tetap kondusif. Kritik terhadap kebijakan tetap sah dalam demokrasi, tetapi kritik harus mendorong perbaikan, bukan memperluas kegaduhan.
Ke depan, Pemerintah Aceh diharapkan menjadikan dinamika ini sebagai bahan introspeksi untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan berpihak kepada rakyat. Ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan terletak pada kuatnya regulasi semata, tetapi pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Karena itu, pencabutan Pergub JKA harus menjadi titik evaluasi, bukan pintu untuk mengembangkan isu. Aceh membutuhkan solusi, bukan polemik. Aceh membutuhkan perbaikan, bukan kegaduhan. Dan Aceh membutuhkan keberpihakan yang nyata kepada rakyat.












































