Selisih data siswa dan tidak dibayarkannya honor guru memicu dugaan persoalan tata kelola anggaran pendidikan di Aceh Tenggara
Oleh: Hartono Pinam
Kutacane, Aceh Tenggara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aceh Tenggara — Di tengah kucuran dana operasional pendidikan dari pemerintah pusat, sejumlah guru honor di TK Negeri Pembina Lawe Alas, Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, justru mengaku tidak menerima gaji sejak 2024 hingga 2026.
Investigasi yang dilakukan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian data jumlah siswa, tidak dibayarkannya honor guru, hingga minimnya transparansi anggaran sekolah.
Dana Operasional Cair, Hak Guru Terabaikan
Sebagai satuan pendidikan negeri, TK Negeri Pembina Lawe Alas menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD yang bersumber dari APBN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut telah dicairkan.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Guru honor yang aktif mengajar justru tidak menerima pembayaran.
Salah satu guru honor yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, ia tetap mengajar meskipun tanpa gaji.
“Kami tetap mengajar sebagai bentuk pengabdian. Harapannya bisa masuk Dapodik dan punya kesempatan ikut PPPK,” ujarnya.
Selisih Data Siswa, Anggaran Dipertanyakan
Temuan investigasi mengungkap adanya perbedaan data jumlah siswa antara sistem dan kondisi riil:
Data Dapodik: 145 siswa
Fakta lapangan: 132 siswa
Selisih: 13 siswa
Selisih ini berpotensi memengaruhi besaran dana yang diterima sekolah. Dengan acuan sekitar Rp600.000 per siswa per tahun, terdapat potensi selisih anggaran sekitar:
Rp7,8 juta per tahun
Rp15,6 juta dalam dua tahun
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan terkait akurasi pelaporan dan penggunaan dana pendidikan.
Peran Guru Honor Krusial, Namun Tidak Dibayar
Komposisi tenaga pendidik di sekolah tersebut terdiri dari:
1 guru PNS, 3 guru PPPK paruh waktu, 4 guru honor
Dengan struktur ini, peran guru honor menjadi bagian penting dalam proses belajar mengajar. Namun ironisnya, justru kelompok ini yang tidak menerima hak ekonomi.
Absensi Lengkap, Pembayaran Nihil
Tim investigasi menemukan bahwa guru honor tetap aktif menjalankan tugas:
Tercatat dalam absensi resmi,mMenandatangani daftar kehadiran, Mengajar secara rutin.
Seorang kepala TK Negeri di Aceh Tenggara yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut, absensi seharusnya menjadi dasar pembayaran honor.
“Kalau guru hadir dan mengajar, itu wajib dihitung. Dana operasional memang bisa digunakan untuk honor guru,” katanya.
Estimasi Dana: Secara Hitungan Sangat Memungkinkan
Dengan jumlah siswa sekitar 132 hingga 145 orang, estimasi dana BOP yang diterima sekolah berkisar:
Rp79 juta hingga Rp87 juta per tahun
Atau sekitar Rp158 juta hingga Rp174 juta dalam dua tahun
Sesuai ketentuan, sebagian dana tersebut dapat digunakan untuk membayar honor guru non-ASN. Secara perhitungan, pembayaran honor dinilai sangat memungkinkan dilakukan.
Transparansi Anggaran Minim
Hingga laporan ini disusun, dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) belum dapat diakses. Padahal dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam pengelolaan dana sekolah.
Ketiadaan akses terhadap RKAS menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran publik.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Regulasi BOP PAUD Kemendikbudristek
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Desakan Audit dan Evaluasi
Kasus ini memicu desakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera mengambil langkah konkret. Pihak yang didorong untuk turun tangan antara lain:
Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Bupati Aceh Tenggara
Langkah yang dinilai mendesak antara lain:
Audit penggunaan dana BOP PAUD, Pembayaran hak guru honor,
Penelusuran potensi penyimpangan anggaran, Cerminan Masalah Tata Kelola Pendidikan
Kasus ini menjadi gambaran persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pendidikan daerah. Di tengah alokasi dana negara, guru sebagai ujung tombak pendidikan justru berada dalam posisi rentan tanpa kepastian hak.
Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan. (Tim).












































