Dana BOP Cair, Guru Tak Digaji: Dugaan Penyimpangan di TK Negeri Pembina Lawe Alas

redaksi

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:24 WIB

50643 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selisih data siswa dan tidak dibayarkannya honor guru memicu dugaan persoalan tata kelola anggaran pendidikan di Aceh Tenggara

Oleh: Hartono Pinam

Kutacane, Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aceh Tenggara — Di tengah kucuran dana operasional pendidikan dari pemerintah pusat, sejumlah guru honor di TK Negeri Pembina Lawe Alas, Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, justru mengaku tidak menerima gaji sejak 2024 hingga 2026.

Investigasi yang dilakukan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian data jumlah siswa, tidak dibayarkannya honor guru, hingga minimnya transparansi anggaran sekolah.

Dana Operasional Cair, Hak Guru Terabaikan

Sebagai satuan pendidikan negeri, TK Negeri Pembina Lawe Alas menerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD yang bersumber dari APBN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut telah dicairkan.

Namun kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Guru honor yang aktif mengajar justru tidak menerima pembayaran.

Salah satu guru honor yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, ia tetap mengajar meskipun tanpa gaji.

“Kami tetap mengajar sebagai bentuk pengabdian. Harapannya bisa masuk Dapodik dan punya kesempatan ikut PPPK,” ujarnya.

Selisih Data Siswa, Anggaran Dipertanyakan

Temuan investigasi mengungkap adanya perbedaan data jumlah siswa antara sistem dan kondisi riil:

Data Dapodik: 145 siswa

Fakta lapangan: 132 siswa

Selisih: 13 siswa

Selisih ini berpotensi memengaruhi besaran dana yang diterima sekolah. Dengan acuan sekitar Rp600.000 per siswa per tahun, terdapat potensi selisih anggaran sekitar:

Rp7,8 juta per tahun

Rp15,6 juta dalam dua tahun

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan terkait akurasi pelaporan dan penggunaan dana pendidikan.

Peran Guru Honor Krusial, Namun Tidak Dibayar

Komposisi tenaga pendidik di sekolah tersebut terdiri dari:

1 guru PNS, 3 guru PPPK paruh waktu, 4 guru honor

Dengan struktur ini, peran guru honor menjadi bagian penting dalam proses belajar mengajar. Namun ironisnya, justru kelompok ini yang tidak menerima hak ekonomi.

Absensi Lengkap, Pembayaran Nihil

Tim investigasi menemukan bahwa guru honor tetap aktif menjalankan tugas:

Tercatat dalam absensi resmi,mMenandatangani daftar kehadiran, Mengajar secara rutin.

Seorang kepala TK Negeri di Aceh Tenggara yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut, absensi seharusnya menjadi dasar pembayaran honor.

“Kalau guru hadir dan mengajar, itu wajib dihitung. Dana operasional memang bisa digunakan untuk honor guru,” katanya.

Estimasi Dana: Secara Hitungan Sangat Memungkinkan

Dengan jumlah siswa sekitar 132 hingga 145 orang, estimasi dana BOP yang diterima sekolah berkisar:

Rp79 juta hingga Rp87 juta per tahun

Atau sekitar Rp158 juta hingga Rp174 juta dalam dua tahun

Sesuai ketentuan, sebagian dana tersebut dapat digunakan untuk membayar honor guru non-ASN. Secara perhitungan, pembayaran honor dinilai sangat memungkinkan dilakukan.

Transparansi Anggaran Minim

Hingga laporan ini disusun, dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) belum dapat diakses. Padahal dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam pengelolaan dana sekolah.

Ketiadaan akses terhadap RKAS menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran publik.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Regulasi BOP PAUD Kemendikbudristek

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Desakan Audit dan Evaluasi

Kasus ini memicu desakan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera mengambil langkah konkret. Pihak yang didorong untuk turun tangan antara lain:

Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Bupati Aceh Tenggara

Langkah yang dinilai mendesak antara lain:

Audit penggunaan dana BOP PAUD, Pembayaran hak guru honor,

Penelusuran potensi penyimpangan anggaran, Cerminan Masalah Tata Kelola Pendidikan

Kasus ini menjadi gambaran persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pendidikan daerah. Di tengah alokasi dana negara, guru sebagai ujung tombak pendidikan justru berada dalam posisi rentan tanpa kepastian hak.

Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan. (Tim).

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 01:15 WIB

Hari Sumpah Pemuda 2026, KAI Sumut Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pengembangan Transportasi Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Tebing Tinggi Jumat 30 Oktober 2026 Kalapas Bahtiar Sembiring Pimpin Jajaran Bersihkan Sampah Rumput Liar Material Hambat Aliran Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Penandatanganan di Kantor Pelindo Regional 1 Medan Kamis 29 Oktober 2026 Oleh Kepala KSOP Mukhlish Tohepaly dan ED 1 Pelindo Hanny Uktolseya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tuanku Muhammad Apresiasi MTQ ke 1 Gampong Lamgugob, Dusun Kayee Adang Timur Raih Juara Umum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Lapas Tebing Tinggi Komitmen Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Profesional Transparan dan Berintegritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Penguatan Kompetensi SDM Jadi Strategi Dukung Efektivitas Proses Bisnis dan Penerapan GCG yang Transparan Akuntabel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Langkah Strategis Bangun Sistem Manajemen Terstruktur Wujudkan Good Corporate Governance dan Perbaikan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:14 WIB

Tuanku Muhammad Dukung Pendirian Rumah Al-Qur’an Zawiyah Abadiyah di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Perkuat Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

Berita Terbaru