TLii | ACEH | ACEH TENGGARA| Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan akan menindak tegas dan membatalkan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi yang mulai dilaksanakan hari ini, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pengusulan tenaga honorer yang tidak sesuai kriteria.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abd Syafaruddin Siregar, menegaskan bahwa proses verifikasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses penerimaan PPPK berjalan transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian data, maka pengangkatan calon PPPK Paruh Waktu akan dibatalkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik penyalahgunaan dalam proses pengangkatan tenaga honorer, termasuk munculnya dugaan “honorer siluman” yang merugikan tenaga honorer yang benar-benar memenuhi syarat.
BKPSDM Aceh Tenggara juga membuka ruang bagi masyarakat, media, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Namun demikian, setiap laporan yang disampaikan harus dilengkapi bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan tanpa dasar.
(Hartono Pinim)












































