Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi Selama 90 Hari

SAMSUL EDY S.HUT.,M.Kv

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 11:45 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi secara virtual terkait perpanjangan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi, Selasa (28/4/2026). Foto: (Humas Aceh).

Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi secara virtual terkait perpanjangan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi, Selasa (28/4/2026). Foto: (Humas Aceh).

Britana.com || BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi secara virtual terkait perpanjangan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi, Selasa (28/4/2026). Foto: (Humas Aceh).

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Selasa malam (28/4/2026). Rapat ini turut dihadiri Kapolda Aceh, perwakilan Pangdam Iskandar Muda, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh lainnya.

“Pemerintah Aceh menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi selama 90 hari, mulai 28 April hingga 30 Juli 2026,” ujar Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fad.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya percepatan langkah-langkah strategis oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait. Ia menginstruksikan enam prioritas utama yang harus segera ditindaklanjuti.

Prioritas pertama adalah penuntasan penanganan infrastruktur darurat, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan sarana vital lainnya yang terdampak bencana. Penanganan ini dilakukan secara terpadu melalui kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, pemerintah diminta mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak, serta memastikan ketersediaan logistik, termasuk pasokan listrik dan air bersih di lokasi pengungsian.

Dek Fad juga menegaskan pentingnya kelanjutan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak bencana, termasuk para pengungsi. Selain itu, proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) juga harus segera dituntaskan.

“Penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana susulan juga menjadi perhatian utama. Kita harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan menghadapi kemungkinan risiko lanjutan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Gubernur turut menekankan pentingnya persiapan matang dalam tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Hal ini mencakup harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan antarinstansi, serta memastikan dukungan pendanaan yang berkelanjutan.

Dengan perpanjangan status ini, Pemerintah Aceh berharap proses pemulihan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan mampu mengembalikan kondisi masyarakat terdampak ke kehidupan yang lebih baik dan layak. (*)

Berita Terkait

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:43 WIB

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 09:16 WIB

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terbaru