Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

SAMSUL EDY S.HUT.,M.Kv

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 16:51 WIB

501,264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

Britana.Com || Pergub Nomor 2 tentang JKA akan segera berlaku mulai tanggal 1 Mei 2026. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) cakupannya tidak seluas dulu lagi. Saat ini untuk warga yang masuk dalam kategori Desil 8+ di DTSEN tidak akan lagi ditanggung oleh JKA kecuali bagi mereka yang sedang menderita  penyakit kategori katastropik.

Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Seluruh Ibu Hamil dan Menyusui ditanggung oleh JKA tanpa Pandang Desil DTSEN

Terkait hal itu, Tuanku Muhammad selaku Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh juga mendorong agar dalam kebijakan terbaru tersebut, ibu hamil dan menyusui secara resmi termasuk dalam kategori penerima manfaat JKA tanpa memandang desil di DTSEN.

“Pemerintah Aceh harus memasukkan kategori Ibu hamil dan menyusui sebagai kategori khusus yang tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui JKA tanpa memandang Desil DTSEN. Siapa pun warga Aceh yang sedang hamil dan menyusui harus tetap dilayani kesehatannya tanpa khawatir tidak dilayani ketika sakit .”

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tumad menjelaskan bahwa langkah ini harus diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, serta menekan angka kematian ibu dan bayi. Dengan masuknya kelompok ibu hamil dan menyusui ke dalam kategori khusus penerima JKA, sehingga tidak ada kekhawatiran terkait biaya dalam memperoleh pelayanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga perawatan pasca melahirkan.

“Artinya, seluruh wanita hamil dan menyusui di Aceh harus dipastikan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjamin generasi masa depan Aceh yang lebih sehat dan terlindungi,” ujar Tuanku.

Pemerintah Aceh harus terus berkoordinasi dengan pemberi fasilitas layanan kesehatan dalam hal ini BPJS untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal di seluruh wilayah Aceh.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat jadi lebih terlindungi dan bisa fokus terhadap kesehatannya dan calon bayi selama masa kehamilan dan menyusui. Apalagi biaya untuk persalinan lumayan mahal terutama jika harus operasi cesar dan atau ditemukannya kelainan pada di ibu dan anak selepas persalinan yang membutuhkan perawatan.

Mari Donasi Bersama kitapedulibersama untuk korban banjir sumatra

“Bek sampek gara-gara Pergub nomor 2 thoen 2026 tentang JKA nyoe, rame ibu hamil dan menyusui yang stress akibat hana le meurumpok JKA. Menyoe stres ka pasti aneuk Aceh yang akan lahe adalah generasi yang meu peu nyaket ngoen lemoh ukeu jih (Jangan sampai karena Pergub Nomor 2 tahun 2026 tentang JKA, ramai ibu hamil dan dan menyusui yang stres akibat tidak mendapatkan layanan kesehatan melalui JKA. Jika stres maka sudah pasti anak Aceh yang akan lahir adalah generasi yang sakit-sakitan dan lemah kedepannya) ” Ujar Tuanku.

Berita Terkait

Lebih dari 4.000 Warga Daftar NasDem Aceh Fun Walk, Gratis dan Siapkan Hadiah Rp105 Juta
Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah
Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam
Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:45 WIB

Lebih dari 4.000 Warga Daftar NasDem Aceh Fun Walk, Gratis dan Siapkan Hadiah Rp105 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 22:15 WIB

Dari Peusijuk hingga Three-Finger Salute, SIMBES 2026 Teguhkan Solidaritas Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selasa, 3 November 2026 - 08:43 WIB

Jembatan Rusak Parah, Warga Pangur dan Uning Was-Was Melintas: Akses Tunggal Menuju RSUD Ali Kasim Terancam

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Senin, 2 November 2026 - 09:16 WIB

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Berita Terbaru