Kasus Baru di Aceh Utara, Warga Miskin Kesulitan Ubah Desil

ZANI

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 22:32 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britananews.com|ACEH UTARA — Tidak sedikit masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Aceh Utara saat ini desilnya naik secara tidak wajar. Akibatnya, mereka tidak bisa berobat karena dicoret oleh sistem sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Disclaimer, Desil adalah sistem pengelompokan data kesejahteraan rumah tangga menjadi 10 kelompok. Desil diurutkan dari yang paling miskin (Desil 1) hingga yang paling sejahtera (Desil 10). Data ini digunakan sebagai acuan utama pemerintah (DTSEN) untuk menetapkan sasaran bantuan sosial (bansos) seperti PKH atau BPNT.

Seorang Jurnalis di Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin Idris beberapa hari terakhir melakukan sebuah penelitian mengenai kasus tersebut. Ia menemukan tidak sedikit masyarakat yang secara fakta tergolong miskin, namun desilnya tinggi, mulai 8 hingga 10. Mereka kemudian mengalami kesulitan dalam pengusulan perubahan desil.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sebuah kasus warga miskin, tidak perlu saya sebut desanya. Desilnya 8 plus. Saat mendatangi perangkat Gampong untuk mengusulkan penurunan desil, perangkat Gampong tidak tahu apa-apa. Mereka diarahkan mengubahnya secara mandiri,” ujar Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, perangkat Gampong baik operator maupun sekdes harusnya bertanggungjawab atas hal itu dan tidak seharusnya mengarahkan warga untuk melakukan secara mandiri, karena masyarakat miskin (menengah ke bawah) umumnya tidak memahami bagaimana cara mengubah desil, apalagi harus menggunakan aplikasi berbasis sistem.

“Kemudian, beberapa hari yang lalu, saya juga pernah mendatangi instansi BPS kabupaten, mereka justru menyebut itu adalah bagian dari wewenang Dinas Sosial atau bagian survey lapangan. Sedangkan Dinas Sosial mengarahkan kepada PKH. Ini sebenarnya bagaimana?” tanya Jamaluddin.

Jamaluddin meminta DPRK Aceh Utara selaku wakil rakyat agar berperan aktif dalam hal ini. Harusnya DPRK turun ke lapangan untuk menolong masyarakat miskin agar masalah itu segera teratasi.

“Bayangkan jika ada warga miskin sakit, ditolak berobat karena tidak ditanggung BPJS dan JKA akibat desil tinggi. Mereka harus berobat kemana. Ini permasalahan yang tidak boleh dianggap sepele. DPRK tidak boleh diam, karena mereka wakil rakyat,” ujarnya lagi.

Jamaluddin berharap, masalah semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena tenggang waktu reaktivasi PBI BPJS Kesehatan yang diberlakukan Menkes RI hanya 3 bulan dan bulan Mei 2026 kemungkinan besar banyak masyarakat miskin tidak bisa berobat.[]

Berita Terkait

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
Yasa Qur’ani Gelar Maulid Nabi, Ratusan Jamaah Hadiri Kenduri Bersama
Kapolres Nagan Raya Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Dandim dan Wakil Bupati dan DPRK, Turun Langsung Tangani Longsor di Aceh Selatan, Alat Berat Dikerahkan
Bupati TRK Bertemu Menko Bahlil, Bahas Investasi, Hilirisasi dan Lapangan Kerja*

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru