05/11/2026
BERITANEWS.COM-Tebing Tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi hak-hak warga binaan, khususnya dalam memperoleh akses bantuan hukum yang adil dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Bahtiar Sembiring, bersama jajaran pejabat struktural dalam kegiatan Sosialisasi Standar Bantuan Litigasi dan Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara ini berlangsung pada Kamis (5/11/2026) secara virtual melalui Zoom Meeting dari Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Febi Surya Lesmana, mengikuti kegiatan secara langsung di AIHO Hotel Medan. Keikutsertaan jajaran secara daring maupun luring tersebut menjadi bentuk sinergi dalam memperkuat pemahaman dan koordinasi terkait pemenuhan hak bantuan hukum bagi tahanan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara yang menekankan pentingnya pemenuhan hak atas bantuan hukum serta penguatan sinergi antara jajaran pemasyarakatan dengan lembaga pemberi bantuan hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum harus dilaksanakan melalui kerja sama dengan LBH dan OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum.
Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan bantuan hukum diberikan secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi ini menjadi wadah strategis bagi jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat pemahaman mengenai kebijakan, regulasi, standar, serta mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum litigasi bagi tahanan.
Materi yang disampaikan juga mencakup praktik pendampingan hukum, mekanisme penerimaan dan penanganan permohonan bantuan hukum, serta pentingnya koordinasi antara Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan lembaga pemberi bantuan hukum.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi berharap dapat terus mengoptimalkan pelayanan bantuan hukum bagi warga binaan dan tahanan, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak mereka berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas, humanis, serta berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia, Terangnya.
#Pemasyarakatan #GuardAndGuide #LapasTebingTinggi
(***)













































