BANDA ACEH – Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, mendesak Panglima Kodam Iskandar Muda untuk mengusut dan mengambil tindakan tegas terhadap prajurit TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap masyarakat di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu, 4 November 2026.
Rendi menyayangkan tindakan oknum aparat yang menggunakan senjata sehingga mengakibatkan kematian dalam penanganan persoalan di tengah masyarakat.
Menurut Rendi, tindakan penembakan tersebut harus diusut secara menyeluruh. Pangdam Iskandar Muda harus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika terbukti terdapat prajurit yang melakukan penembakan terhadap masyarakat secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur penggunaan kekuatan, maka harus diberikan sanksi tegas. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perlindungan terhadap oknum tersebut,” tegas Rendi.
Ia juga meminta Polda Aceh turut melakukan investigasi atas peristiwa tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif, termasuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dalam insiden itu.
Menurutnya, negara harus memberikan keadilan kepada korban dan keluarga korban serta menjamin pemulihan bagi masyarakat yang mengalami luka-luka.
Selain mendesak Pangdam Iskandar Muda, Rendi juga menyayangkan sikap dan minimnya respons Gubernur Aceh serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap berbagai konflik yang terus berlarut di tengah masyarakat.
Ia menilai, persoalan Bendera Aceh yang hingga kini belum menemukan penyelesaian konkret telah berulang kali menimbulkan ketegangan dan korban antara aparat keamanan dan masyarakat. Bahkan, persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme politik, komunikasi, dan dialog justru berpotensi berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, di mana kehadiran Gubernur Aceh dan Ketua DPRA ketika persoalan-persoalan mendasar masyarakat terus berlarut dan bahkan menimbulkan konflik? Jangan sampai pemerintah daerah hanya hadir dalam seremoni, tetapi absen ketika rakyat membutuhkan keberpihakan dan penyelesaian persoalan,” ujar Rendi.
Menurutnya, Gubernur Aceh dan DPRA memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan bahwa persoalan kekhususan Aceh, termasuk polemik Bendera Aceh, mendapatkan penyelesaian yang serius. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut terus menjadi sumber ketegangan antara masyarakat dan aparat keamanan.
“Tanggung jawab atas sumpah jabatan dan janji yang kalian ucapkan ketika pemilihan. Pemerintah Aceh harus lebih serius membuka ruang dialog dengan pemerintah pusat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat serta mengedepankan ketentuan hukum dan kekhususan Aceh,” tegas Rendi
PW PII Aceh menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindakan kekerasan aparat serta penyelesaian persoalan kekhususan Aceh harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.













































