BANDA ACEH, 5 November 2026 – Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK) mengecam keras peristiwa penembakan yang terjadi di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada 4 November 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah warga mengalami luka-luka.
HIMAPOL FISIP USK menilai peristiwa tersebut sebagai persoalan serius yang harus diusut secara transparan dan independen. Organisasi mahasiswa ini mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada klarifikasi institusional, tetapi mampu mengungkap kronologi kejadian, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut.
Melalui Ketua Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Nabyl Syahrazan Alfarisi, HIMAPOL menegaskan bahwa setiap penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus berlandaskan hukum, mengedepankan prinsip proporsionalitas, serta menghormati hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Nabyl menyatakan bahwa apabila dugaan keterlibatan aparat dalam penembakan terhadap masyarakat sipil terbukti, tindakan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“HIMAPOL FISIP USK mengecam keras peristiwa penembakan yang terjadi di Tiro, Kabupaten Pidie. Apabila dugaan keterlibatan aparat dalam penembakan terhadap masyarakat sipil terbukti, maka tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nabyl.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam menjaga keamanan tidak boleh justru menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat.
“Seragam dan institusi tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia harus diusut secara transparan dan objektif,” lanjutnya.
Menurut Nabyl, Aceh memiliki sejarah panjang konflik yang seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak mengulangi pendekatan keamanan yang berpotensi melahirkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Aceh telah melewati sejarah panjang konflik dan membangun perdamaian dengan pengorbanan yang tidak sedikit. Kami tidak ingin masyarakat kembali hidup dalam ketakutan di tanah yang telah diperjuangkan untuk menjadi damai. Persoalan Aceh tidak selalu dapat diselesaikan melalui pendekatan keamanan. Ada sejarah, identitas, kekhususan, dan martabat masyarakat yang harus dihormati,” ujarnya.
HIMAPOL juga menilai bahwa persoalan yang berkaitan dengan simbol dan identitas politik masyarakat Aceh harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog. Kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
HIMAPOL Sampaikan Lima Tuntutan
Atas peristiwa tersebut, HIMAPOL FISIP USK menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan institusi terkait.
Pertama, mendesak dilakukannya investigasi independen dan transparan terhadap penembakan di Tiro serta mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Kedua, mendesak institusi TNI memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi kejadian, dugaan keterlibatan personel, serta dasar penggunaan senjata api.
Ketiga, menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa memandang jabatan maupun institusi.
Keempat, meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengambil langkah konkret untuk mengawal penyelesaian kasus sekaligus menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh.
Kelima, mendesak penghentian pendekatan represif dan mengutamakan dialog, perlindungan masyarakat sipil, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Aceh.
Perdamaian Aceh Tidak Boleh Dikorbankan
Lebih lanjut, HIMAPOL FISIP USK menegaskan bahwa perdamaian bukan sekadar ketiadaan konflik bersenjata, melainkan harus diwujudkan melalui keadilan, kepastian hukum, perlindungan masyarakat sipil, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Menurut HIMAPOL, Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005 merupakan tonggak penting perjalanan perdamaian Aceh yang harus terus dijaga melalui komitmen dan tindakan nyata. Setiap bentuk kekerasan yang berpotensi melukai kembali ingatan kolektif masyarakat harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
“Perdamaian tanpa keadilan hanyalah ketenangan yang rapuh. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan menghadirkan ketakutan di tengah masyarakat,” tegas Nabyl.
HIMAPOL FISIP USK menyatakan akan terus mendorong tegaknya supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta penyelesaian persoalan Aceh melalui jalur demokratis dan berkeadilan.
Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada pembiaran. Keadilan harus ditegakkan.













































