Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues.
Blangkejeren|Britana News – Pemberitaan mengenai pengadaan 250 unit mesin babat rumput senilai Rp625 juta pada Dinas Pertanian atas publikasi itu dan meminta agar berita dihapus.
Berdasarkan keterangan wartawan, pihak yang datang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Ridwan, yang disebut sebagai pejabat bidang perkebunan pada Dinas Pertanian, serta berkaitan dengan pihak penyedia, CV Gayo Tani Mandiri. Wartawan tersebut mengaku mendapat tekanan berupa ancaman akan dilaporkan kepada kepolisian apabila berita tidak segera diturunkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan mengenai kedatangan dan tekanan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum diperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak yang disebut, termasuk mengenai maksud kedatangan, bentuk komunikasi yang berlangsung, serta apakah benar terdapat ancaman di luar pernyataan akan menempuh jalur hukum.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keberatan terhadap sebuah berita akan diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik yang berlaku, atau justru melalui tekanan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya?
Pertanyaan tersebut penting karena pokok pemberitaan awal bukanlah vonis atas dugaan pelanggaran pengadaan. Berita itu mempertanyakan penggunaan anggaran publik sebesar Rp625 juta untuk 250 unit mesin babat rumput, sekaligus meminta penjelasan mengenai status serah terima barang. Pertanyaan mengenai administrasi dan pelaksanaan kegiatan pemerintah merupakan bagian dari pengawasan publik, selama disampaikan berdasarkan fakta dan tidak menghakimi pihak tertentu tanpa bukti.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Apakah seluruh barang telah tersedia?
Apakah spesifikasi dan jumlahnya sesuai kontrak?
Apakah pemeriksaan hasil pekerjaan sudah dilakukan?
Apakah berita acara serah terima telah ditandatangani?
Kapan barang diserahkan dan kepada siapa barang tersebut diperuntukkan?
Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya tersedia dalam dokumen pengadaan dan dapat dijelaskan oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Jika kegiatan telah dilaksanakan sesuai kontrak, penjelasan disertai dokumen akan menjadi cara paling efektif untuk meluruskan informasi sekaligus melindungi reputasi pihak yang merasa dirugikan.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, pihak yang keberatan berhak meminta koreksi dan menyampaikan hak jawab. Namun, keberatan saja tidak membuktikan bahwa berita tersebut salah. Penilaiannya harus didasarkan pada perbandingan antara isi publikasi, dokumen pendukung, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan penting dalam persoalan ini. Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 6 menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Meski demikian, kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa tanggung jawab. Pasal 5 UU Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi. Wartawan juga harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi, menjaga akurasi, dan memberikan ruang yang patut kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Karena itu, apabila keluarga pejabat, pihak penyedia, atau siapa pun merasa dirugikan, jalur penyelesaian yang tepat adalah menyampaikan keberatan secara jelas, menunjukkan bagian berita yang dinilai keliru, serta mengajukan hak jawab atau koreksi. Pengaduan kepada Dewan Pers juga dapat ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, apabila benar terjadi tindakan yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik melalui ancaman atau tekanan yang melanggar hukum, persoalan tersebut tidak semestinya dianggap sepele. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada unsur hukum dan bukti konkret, bukan semata-mata karena ada perselisihan antara wartawan dan pihak yang diberitakan.
Penting pula membedakan ancaman melaporkan seseorang kepada polisi dengan ancaman kekerasan. Pernyataan bahwa seseorang akan menempuh jalur hukum tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana, karena setiap orang berhak menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Namun, apabila ditemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memenuhi ketentuan pidana, aparat berwenang dapat menilai peristiwa itu berdasarkan KUHP yang berlaku, termasuk Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 apabila unsur-unsurnya terpenuhi. KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan seseorang yang disebut bertugas sebagai anggota Brimob juga perlu ditempatkan secara proporsional. Sampai identitas, status kedinasan, dan keterlibatannya dapat diverifikasi melalui sumber yang dapat dipercaya, tidak tepat menyimpulkan bahwa anggota institusi kepolisian telah melakukan intimidasi. Jika benar ada anggota aparat yang terlibat dalam tindakan melawan hukum, persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Wartawan yang merasa mendapat tekanan sebaiknya menyimpan rekaman komunikasi, pesan tertulis, tangkapan layar, catatan waktu dan tempat kejadian, serta identitas saksi yang bersedia memberikan keterangan. Apabila terdapat ancaman keselamatan, ia dapat meminta perlindungan dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Pengaduan kepada organisasi profesi dan Dewan Pers juga dapat dipertimbangkan untuk memperoleh pendampingan sesuai prosedur.
Pada saat yang sama, redaksi perlu melakukan pemeriksaan ulang terhadap berita pengadaan tersebut. Dokumen anggaran, spesifikasi barang, kontrak, berita acara pemeriksaan, dan dokumen serah terima perlu diperiksa agar setiap pernyataan tetap akurat. Konfirmasi kepada Dinas Pertanian, pejabat yang membidangi kegiatan, pihak pengadaan pemerintah, dan CV Gayo Tani Mandiri harus terus diupayakan. Apabila ada jawaban atau dokumen baru yang relevan, redaksi perlu menilainya secara objektif dan memuat koreksi apabila ditemukan kekeliruan.
Jangan sampai perdebatan mengenai sebuah pemberitaan justru mengalihkan perhatian dari pertanyaan utama yang menjadi kepentingan masyarakat: bagaimana anggaran Rp625 juta itu digunakan dan apakah 250 unit mesin babat rumput telah diserahkan sesuai ketentuan?
Uang yang dibelanjakan melalui anggaran pemerintah bukan urusan pribadi pejabat ataupun penyedia. Anggaran tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Apabila pengadaan telah berjalan benar, keterbukaan akan memperjelas persoalan. Apabila terdapat kekurangan administrasi atau pelaksanaan, hal itu harus diperiksa melalui mekanisme yang sah, bukan disimpulkan lebih dahulu berdasarkan dugaan.
Masyarakat tidak membutuhkan pertarungan antara wartawan dan pejabat. Masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, serta jaminan bahwa pertanyaan mengenai kepentingan umum dapat dijawab tanpa tekanan yang tidak semestinya.
Pada akhirnya, persoalan ini harus diselesaikan melalui bukti, dokumen, klarifikasi, dan proses hukum yang adil. Tidak seorang pun boleh dianggap bersalah hanya karena disebut dalam pemberitaan. Namun, tidak pula seharusnya pertanyaan jurnalistik yang sah mengenai penggunaan uang publik dihentikan hanya karena menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak tertentu. [Red]












































