Britananews|Aceh Utara – Dugaan pungli dana Jatah Hidup (Jadup) di Gampong Baroh Blang Rimung, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara nilainya mencapai belasan juta rupiah. Dari total 135 Kepala Keluarga (KK) penerima Jadup Rp3 juta, masing-masing diduga dipungut Rp100 ribu.
Jika dikalkulasikan, 135 KK x Rp100.000 = Rp13.500.000 uang warga yang diduga dipungut secara tidak sah.” Selasa (13/10/2026.)”
Modus yang digunakan diduga halus dan terstruktur. Pada rapat di Meunasah malam Selasa 6 Oktober 2026, Geuchik tidak menetapkan pungutan secara terbuka di forum. Namun sehari setelah dana Jadup Rp3 juta diambil di Kantor Pos pada Rabu 7 Oktober 2026, aparat Dusun mendatangi rumah-rumah warga 135 KK tersebut untuk menagih Rp100 ribu per KK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di rapat tidak ditetapkan terang-terangan, tapi Dusun datang ke rumah minta 100 ribu. Katanya uang lelah dan operasional gampong. Kami 135 KK semua dimintai,” ungkap warga yang takut namanya dipublish.
Warga menduga Dusun bertindak atas arahan bisik-bisik Geuchik, karena Dusun sebagai bawahan tidak mungkin berani memungut tanpa perintah atasan.
TOTAL PUNGLI CAPAI Rp13,5 JUTA, TERANCAM PIDANA KORUPSI
Dengan jumlah korban 135 KK dan total pungutan Rp13,5 juta, perbuatan ini diduga melanggar:
1. UU Desa No 6/2014 jo UU 3/2024 Pasal 29 huruf f – Larangan pungli, sanksi pemberhentian.
2. UU Tipikor Pasal 12 huruf e – Memaksa dengan potongan bantuan, penjara 4-20 tahun denda Rp200 juta – Rp1 Miliar.
Warga meminta Camat, Bupati, Inspektorat, Kejari Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe segera turun memeriksa dan mengembalikan uang Rp13,5 juta tersebut kepada 135 KK penerima Jadup.












































