Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Peredaran 957 Gram Ganja di Pining, Satu Pemuda Diamankan

BAIM BAIM

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:31 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren|Britana News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 957 gram di Dusun Genting, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial H (18) diamankan petugas, sementara seorang lainnya yang diduga bersama H saat kejadian masih dalam pengejaran polisi.

Penindakan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi ganja yang diduga melibatkan dua pemuda di wilayah Kecamatan Pining.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gayo Lues bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di jalan kawasan Dusun Genting, petugas mendapati dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah goni putih yang menimbulkan kecurigaan.

Ketika hendak dihentikan oleh petugas, kedua laki-laki tersebut berusaha melarikan diri dengan memutar balik kendaraan. Dalam upaya tersebut, sepeda motor yang mereka kendarai terjatuh. Petugas kemudian berhasil mengamankan satu orang, sedangkan seorang lainnya melarikan diri.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Terduga pelaku yang melarikan diri, menurut keterangan kepolisian, telah diidentifikasi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penindakan tersebut, polisi menyita satu goni putih berisi ganja dengan berat 957 gram serta satu unit sepeda motor Honda CB150R warna merah dengan nomor polisi BL 5595 BC. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.

Kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain sekaligus mencari keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, asal-usul barang yang diduga narkotika, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polres Gayo Lues menerapkan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi kepolisian. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang selanjutnya harus dibuktikan melalui penyidikan dan mekanisme peradilan.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, H bersama barang bukti masih diamankan di Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan upaya pencarian terhadap orang yang diduga melarikan diri saat penindakan.

Polres Gayo Lues mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau warga agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat berwenang.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk penindakan kepolisian terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Gayo Lues. Meski demikian, penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Ibrahim]

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru