Diduga Aktivitas Galian C Mulai Beroperasi di Sungai Teupin Mane milik oknum Tasir, di bak up oleh oknum wartawan bernisial Is. Masyarakat Minta APH Lakukan Pengawasan

ZANI

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:41 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britananews|BIREUEN – Warga melaporkan dugaan dimulainya aktivitas galian C berupa penambangan pasir sungai dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator (beko) di kawasan Sungai Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (26/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Tasir. Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pekerja di lokasi, pekerja tersebut disebut menghubungi Tasir untuk menyampaikan adanya permintaan konfirmasi dari media.

Tak lama kemudian, menurut keterangan yang diperoleh awak media, Tasir diduga menghubungi seorang oknum wartawan berinisial IS. Muncul dugaan dari sejumlah pihak bahwa oknum wartawan tersebut membekingi aktivitas galian C yang sedang berlangsung. Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

ADVERTISEMENT

Banner Web

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengingat wilayah tersebut sebelumnya terdampak banjir yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Warga berharap kegiatan yang diduga sedang berlangsung itu segera diperiksa legalitasnya oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Polda Aceh, Polres Bireuen, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Wilayah Sungai segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, serta dugaan dampak kegiatan terhadap aliran sungai.

Kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun kerusakan lingkungan, penindakan diharapkan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Tasir, oknum wartawan berinisial IS, maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut ataupun legalitas aktivitas galian C yang dilaporkan.

Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut
Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi
PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan
Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748
DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim
Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo
57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:19 WIB

Wakil Ketua IPELMASRA Desak DPP PPP Copot Mohd. Rizki Ramadhan, Minta Dugaan Skandal Rumah Dinas Diusut

Selasa, 3 November 2026 - 01:05 WIB

Susi Air Kembali Beroperasi di Nagan Raya, Bupati TRK: Perkuat Konektivitas dan Buka Peluang Investasi

Senin, 2 November 2026 - 13:53 WIB

PT KIM NAGAN RAYA MERESAHKAN RAKYAT: Dua Bulan Dokumen Disetor, Tanah Warga Bumi Sari Belum Diselesaikan

Minggu, 1 November 2026 - 21:48 WIB

DPD KNPI Nagan Raya Gelar Maulid dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 1 November 2026 - 19:34 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

Minggu, 1 November 2026 - 14:15 WIB

57 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Dimusnahkan,Ditresnarkoba Polda Aceh dan Brimob Batalyon C Pelopor

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Dana Desa Kuta Mbaru 2023–2025 di Agara Disorot, Anggaran Air Limbah Rp80 Juta Dan Pengajian Rp30 Juta Dipertanyakan

Berita Terbaru