KUTACANE, ACEH TENGGARA – Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap Agusliadi Sawang, wartawan sekaligus Kepala Biro LIRANEWS.com Aceh Tenggara, menjadi perhatian publik. Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook bernama Muhammad Saleh Selian, yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tenggara sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam unggahan tersebut, Muhammad Saleh Selian secara terbuka menyebut nama Agusliadi Sawang dengan sejumlah tuduhan, di antaranya menyebut yang bersangkutan sebagai “provokator”, “warga pindahan”, serta menuding telah menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan kepada masyarakat terkait persoalan bantuan hidup (jadup). Ia juga menuliskan kalimat yang bernada ancaman dengan menyatakan akan “men-spill” identitas Agus serta mengingatkan mengenai jejak digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Unggahan itu kemudian menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik seseorang melalui media elektronik. Sejumlah pihak juga mempertanyakan etika seorang ASN yang menyampaikan tuduhan secara terbuka melalui media sosial tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Agusliadi Sawang Bantah Tuduhan
Menanggapi unggahan tersebut, Agusliadi Sawang, wartawan sekaligus Kepala Biro LIRANEWS.com Aceh Tenggara, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Aceh Tenggara, khususnya warga Kecamatan Ketambe, yang menurutnya telah memberikan dukungan moral sekaligus menjadi saksi bahwa dirinya tidak pernah melakukan provokasi sebagaimana dituduhkan.
“Saya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kecamatan Ketambe yang terus memberikan dukungan dan menjadi saksi bahwa saya tidak pernah melakukan provokasi di Kecamatan Ketambe,” ujar Agusliadi.
Menurutnya, banyak masyarakat yang mendesak agar persoalan tersebut segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun, ia meminta seluruh masyarakat tetap menahan diri.
“Saya bukan takut dan saya bukan tidak berani melawan. Saya hanya meminta masyarakat untuk bersabar. Mungkin bagi pihak yang menyebarkan fitnah persoalan ini sudah selesai, tetapi bagi saya persoalan ini belum selesai.”
Agusliadi mengatakan dirinya telah menyiapkan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh sesuai mekanisme hukum.
“Saya mengibaratkan perjuangan ini seperti berburu rusa. Semua harus dipersiapkan dengan strategi yang matang. Saat waktunya tiba, sekecil apa pun targetnya, pasti akan kita dapatkan dengan hasil maksimal.
Ia juga menegaskan tidak akan menyerah memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.
“Saya tidak menyerah, saya belum menyerah, dan saya tidak akan pernah menyerah. Menegakkan kebenaran adalah prinsip yang tidak bisa ditawar.”
Meski demikian, Agusliadi mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Berpotensi Dijerat UU ITE
Secara hukum, apabila seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Namun demikian, penerapan pasal tersebut tetap harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan.
Status ASN Merangkap Ketua DPD LIRA Ikut Disorot
Selain unggahan di media sosial, status Muhammad Saleh Selian sebagai ASN aktif yang juga menjabat sebagai Ketua DPD LIRA Kabupaten Aceh Tenggara turut menjadi perhatian publik.
Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah rangkap jabatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur kewajiban ASN, termasuk terkait netralitas, profesionalisme, potensi konflik kepentingan, dan pembagian waktu antara tugas kedinasan dengan aktivitas organisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN wajib menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa setiap PNS wajib menjaga kehormatan, martabat, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak citra ASN.
Adapun mengenai jabatan ASN sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan atau LSM, penilaiannya bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan, karakter organisasi, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi pembina kepegawaian.
Dimintai Klarifikasi, Muhammad Saleh Selian Menjawab “Tertawa”
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Kabiro Britananews.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Muhammad Saleh Selian melalui aplikasi WhatsApp.
Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai statusnya sebagai ASN aktif, jabatannya sebagai Ketua DPD LIRA Aceh Tenggara, apakah jabatan tersebut telah diketahui atau mendapat persetujuan dari instansi tempatnya bertugas, bagaimana menghindari konflik kepentingan, pembagian waktu antara tugas sebagai ASN dan aktivitas organisasi, hingga apakah pernah dilakukan pembinaan atau pemeriksaan oleh atasan maupun Inspektorat.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, Muhammad Saleh Selian tidak memberikan jawaban terhadap substansi pertanyaan tersebut.
Dalam percakapan melalui WhatsApp, Muhammad Saleh Selian justru meminta agar jawabannya dimuat apa adanya.
“Jawabanku adalah tertawa.”
Ia kemudian menambahkan,
“Dan pertanyaan itu adalah pertanyaan botol.”
Muhammad Saleh Selian selanjutnya meminta agar media menuliskan jawabannya sebagaimana disampaikan.

Redaksi mencatat bahwa jawaban tersebut tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan mengenai status ASN, jabatan sebagai Ketua DPD LIRA, maupun persoalan yang menjadi perhatian publik.
Secara terpisah, Britananews.com juga telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara terkait status kepegawaian Muhammad Saleh Selian, ketentuan mengenai ASN yang menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan atau LSM, mekanisme pengawasan, serta apakah pernah dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara masih ditunggu.
Berita ini disusun berdasarkan unggahan media sosial, hasil konfirmasi kepada para pihak, dan pernyataan resmi Agusliadi Sawang. Dugaan pencemaran nama baik maupun dugaan pelanggaran disiplin ASN dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada Muhammad Saleh Selian maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












































